Sabtu, 20 April 2024

Gwat Ha, Dihajar Penjahat dengan Kunci Beton

Berita Terkait

ilustrasi kunci beton

batampos.co.id – Kepergok hendak mencuri,  Amandes Sidauruk alias Andes nekad memukul pemilik toko menggunakan kunci beton.

Aksi pencurian yang terjadi di Bida Asri I, Batamcenter 29 September 2016 lalu ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/1/2017).

“Terdakwa pura-pura belanja, lihat warung tidak ada yang jaga dia (terdakwa) langsung membuka laci uang. Karena lacinya itu berbunyi  Ibu saya (Gwat Ha) langsung keluar dan memergoki terdakwa,” terang saksi korban Noriren, di persidangan kemarin.

Akibat kaget, terdakwa langsung mengeluarkan kunci beton dari ransel yang disandangnya, dan menyeret Gwat Ha ke dapur.

“Di dapur ibu saya dipukul bertubi-tubi terutama bagian kepala. Ibu menjerit-jerit,  saya keluar kamar dan melihat ibu sudah bersimbah darah,” kenangnya.

Saksi Noriren pun menjadi sasaran berikutnya. Terdakwa juga memukuli kepala Noriren, namun ia berhasil menutupi kepalanya dengan kedua tangannya.

“Tangan saya terluka parah hingga patah,” ujar Noriren menahan tangis.

Tak lama berselang, Ayah Noriren, Ho Djoe Liong alias Taryono juga terbangun dari tidurnya karena mendengar suara teriakan dan tangisan.

“Saya keluar kamar dan melihat isrti serta anak saya berdarah-darah. Tiba-tiba saya pun dipukul di bagian kepala dan langsung pingsan, karena saya baru siap menjalani operasi katarak empat hari sebelumnya,” ungkap saksi Taryono.

Diantara ketiga korban itu, saksi Noriren yang masih setengah sadar dan sempat mengirim pesan singkat ke abangnya, Noviren.

“Setelah memukul kami, terdakwa kabur. Saya sempat ‘SMS’ abang untuk segera datang. Setelah itu saya tak sadarkan diri lagi,” kata Noriren.

Disambung saksi Noviren, mendapati pesan dari sang adik, Noviren yang tinggal di Nagoya langsung menuju rumah orangtuanya.

“Bapak, ibu dan adik saya sudah tergeletak di lantai penuh darah. Saya langsung hubungi polisi dan pihak Rumah Sakit,” jelasnya.

Hingga dilakukan penelusuran, sore hari setelah kejadian polisi berhasil menangkap terdakwa di Bandara Hang Nadim.

“Dari tiketnya, dia mau berangkat ke Kalimantan,” sambung saksi penangkap.

Ia menambahkan, tidak ada harta benda yang dinyatakan hilang dalam kejadian itu.

“Terdakwa diduga panik sehingga tidak sempat mengambil barang milik para korban,” paparnya.

Diketahui akibat perbuatan terdakwa, Gwat Ha mengalami koma hingga beberapa bulan dan baru bisa membuka mata jika dalam posisi berbaring ke kiri atau ke kanan.

“Ibu masih terbaring di RS. Sudah menjalani tujuh kali operasi, empat di kepala dan tiga di leher,” ungkap Noriven.

Sementara Noriren mengalami patah tulang di tangan kanan hingga kaku untuk digerakkan. Dan Taryono, mengalami gangguan penglihatan akibat pecahnya bagian mata yang dioperasi.

Keterangan keempat saksi turut dibenarkan oleh terdakwa. Sidang yang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa itu menjelaskan, niatnya mencuri untuk pulang ke Kalimantan. “Saya ingin bertemu pacar dan ajak nikah,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial.

Terdakwa terbersit mencuri di warung tersebut karena sudah beberapa kali ia pantau saat berkunjung ke kos kakak terdakwa yang berada tepat disamping warung korban.

“Sudah beberapa kali saya perhatikan dan saya berniat mencuri dengan membawa kunci beton itu. Awalnya memang ingin melumpuhkan korban dulu baru mencuri. Tapi saat itu saya jadi panik dan langsung kabur,” terang terdakwa yang tinggal di Bengkong ini.

Dalam pelariannya, terdakwa sempat menenangkan diri di kos kakak terdakwa selama dua jam. “Karena polisi ramai datang, jadi saya tenangkan diri dulu,” ujarnya.

Setelah dirasa aman, terdakwa kembali ke Bengkong untuk berganti pakaian dan menemui abang iparnya di Piayu untuk pinjam uang. “Saya dapat pinjaman Rp 800 ribu dan uang itu saya pakai beli tiket untuk ke Kalimantan,” lanjutnya lagi.

Usai mendengar keterangan dari terdakwa, sidang kembali dijadwalkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati, pekan depan. (nji)

Update