Kamis, 28 Maret 2024

Pemohon SIM Wajib Ikut Ujian Teori dan Praktek

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak dibukanya pelayanan pemohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolsek Kundur pertengahan April 2016 lalu, antusias masyarakat terus meningkat. Setiap hari terdapat 6 sampai 10 orang pemohon pengurusan SIM.

Jika sebelumnya hanya ada 2 sampai 4 orang pemohon. Belakangan ini meningkat didominasi warga yang merantau dari Batam, pelajar serta mahasiswa. Pelayanan SIM ditangani langsung dua anggota BKO Satlantas Polres Karimun yakni Brigadir Robert Alfonso, dan Brigadir Seben Situmeang.

Kanitlantas Polsek Kundur Ipda Sadi mengaku, dari regristasi permohonan pengurusan SIM kendaraan meningkat dibanding beberapa bulan sebelumnya. Hal ini menunjukan kesadaran pengendara untuk memiliki SIM, juga meningkat.

“Pelayanan SIM ditangani langsung dua anggota BKO Satlantas Polres Karimun yakni Brigadir Robert Alfonso dan Brigadir Seben Situmeang,” sebut Sadi, Rabu (1/2) kemarin.

Brigadir Seben Situmeang menyebutkan, peningkatan pemohon didominasi SIM C untuk kendaraan roda dua, serta SIM A. Dan dirinya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membawa syarat foto copy KTP serta surat kesehatan dari dokter.

“Untuk mendapatkan SIM seluruh pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktek. Ujian teori akan mengerjakan 30 soalan. Jika 7,0 persen (21 soal) benar, pemohon dinyatakan lulus. Pemohon selanjutnya akan mengikuti ujian praktek setelah lulus pemohon baru mendapatkan SIM,” kata Seben.

Bagi pemohon yang lulus ujian praktek akan mengikuti proses foto. Selanjutnya membayar penerimaan negara bukan pajak (BNPB) SIM C Rp100 ribu, dan SIM A Rp120 ribu. (ims)

 

Update