Rabu, 24 April 2024

Niwen Ditangkap di Jakarta

Berita Terkait

Terpidana Niwen Khairiah saat mengisi form penahanan di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Adik kandung Achmad Mahbub alias Abob si Raja minyak itu sempat menghilang selama satu tahun setelah MA mengeluarkan putusan untuk penahanan nya selama 10 tahun.

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap dan memenjarakan Niwen Khairiah, terpidana 10 tahun dalam kasus pencucian uang dari bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Batam.

Wanita yang masih berstatus sebagai PNS di Pemko Batam itu ditangkap di Jakarta pada Kamis (2/2) pagi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan Niwen langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk ditahan di Lapas Kelas IA Pekanbaru.

“Terpidana kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 WIB,” ujar Sugeng Riyanta, Kamis (2/2).

Sugeng menjelaskan, eksekusi Niwen ini seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebab kasus Niwen memang ditangani Kejari Pekanbaru.

Namun karena Kejari tak kunjung bergerak, Kejati Riau mengambil alih proses penangkapan. Eksekusi Niwen ini dilakukan oleh Tim Supervisi yang dibentuk Kajati Riau, Uung Abdul Syakur.

“Tapi tim yang melakukan eksekusi merupakan gabungan antara tim supervisi dari Kejati Riau dengan Kejari Pekanbaru,” jelas Sugeng.

Selanjutnya pihak Kejati juga akan segera mengeksekusi terhadap aset-aset milik Niwen. Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Kepri. Di antaranya berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan unit serta 39 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Untuk eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus diupayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal,” tambahnya.

Perjalanan kasus Niwen Khairiah cukup panjang. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015 lalu. Namun JPU dari Kejari Pekanbaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selang delapan bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2016, MA mengeluarkan vonis 10 tahun untuk Niwen melalui surat putusan nomor 2169 K/PID.SUS/2015.

Namun sudah hampir setahun sejak putusan itu dikeluarkan, Kejari Pekanbaru tak kunjung melakukan eksekusi sehingga Niwen tetap bebas. Bahkan ia masih tercatat sebagai PNS aktif di Pemko Batam.

Kasus Niwen ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut miliknya. Niwen memiliki catatan transaksi di rekeningnya mencapai Rp 1,3 triliun. Padahal sebagai PNS golongan IIIC, pendapatan Niwen per bulan rata-rata hanya Rp 10 juta.

Dari rekening Niwen itu, petugas PPATK mendeteksi ada transaksi berupa transfer ke sejumlah rekening lain. Angkanya mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan miliar rupiah.

PPATK kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri. Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman.

Saat polisi tengah melakukan penyelidikan, petugas Bea Cukai Karimun menangkap warga Singapura yang membawa uang Rp 4,5 miliar ke Batam. Uang tersebut diduga hasil transaksi BBM ilegal. Sebab ternyata, warga Singapura itu merupakan orang kepercayaan Achmad Mahbub alias Abob yang tak lain adalah abang kandung Niwen.

Kemudian pada 3 Juni 2014, petugas Bea Cukai Karimun menangkap kapal MT Jelita Bangsa milik Abob yang disewa Pertamina. Kapal tersebut mengangkut 59.507,66 metrik ton minyak mentah dari Dumai, Riau.

Dua penangkapan tersebut membuka tabir gelap rekening gendut Niwen. Setelah ditelusuri PPATK dan Tim Mabes Polri akhirnya diketahui uang triliunan rupiah di rekening Niwen itu merupakan uang hasil bisnis BBM ilegal yang dijalankan Abob.

Pada 28 Agustus 2014, Niwen akhirnya ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri.  Sepekan kemudian, tepatnya 6 September 2014, giliran Abob ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga rekan Abob, yakni Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.

Proses hukum Niwen, Abob, dan tiga rekannya pun bergulir ke meja hijau. Mereka mulai menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru sejak 14 Februari 2015.

Pada 18 Juni 2015, PN Tipikor Pekanbaru mengeluarkan vonis ringan untuk Abob dan Danun. Yakni 4 tahun penjara. Sementara Niwen, Yusri, dan Arifin Achmad divonis bebas.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding atas vonis Abob ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, hukuman Abob diperberat menjadi 14 tahun.

Jaksa juga mengakukan kasasi atau vonis bebas Niwen ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan Nomor 2169 K/PID.SUS/2015, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Niwen. MA juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 3 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, MA juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Niwen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,680 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. (nda/jpgrup)

Update