Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan, F Osias De/batampos.

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, beberapa hari yang lalu, mengamankan AK alias B, 39, yang melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap Melati, 11, bocah kelas lima SD. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Jalan Tugu Pahlawan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Pelaku ini sempat meninggalkan Tanjungpinang. Namun, tetap berkomunikasi dengan ibu korban dan berkata akan kembali lagi ke Tanjungpinang. Nah, saat balik lagi kesini dan berada di rumah kosnya dia kami tangkap,” ujar Yuhendri, Kamis (2/2).

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Yuhendri, perbuatan pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan.

“Terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini, berawal ketika korban mengalami pendarahan dibagian alat kelaminnya. Nah, waktu itu pendarahannya cuma sehari. Ibu korban pun curiga kemudian mendesak putrinya itu. Disitulah terbongkarnya perbuatan tersebut,”kata Yuhe sapaan akrab Kapolsek.

Diceritakan Yuhe, perbuatan cabul itu sendiri dilakukan pelaku ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan.

“Mereka ini tinggal bersebelahan di rumah kos di wilayah Tanjungpinang Barat dan sudah lama kenal. Nah perbuatan itu leluasa dilakukan pelaku saat ibunya bekerja di luar negeri,”terang Yuhe.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Yuhe, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungpinang Barat. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Yuhe.(ias)

 

Update