Jumat, 19 April 2024

85 Persen Prona Dinikmati Kalangan Mampu

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang telah menerbitkan 500 sertifikat bidang tanah kepada masyarakat di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Namun sertifikat itu hanya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang terdata sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017.

“Sertifikat bidang tanah ini kami berikan secara gratis kepada peserta Prona 2017. Namun untuk tahun ini hanya dipioritaskan 500 sertifikat di Kelurahan Batu Sembilan saja. Kelurahan lainnya 2018 mendatang,” ujar Kabag Tata Usaha BPN Tanjungpinang, Budi Rustono usai menyerahkan sertifikat kepada peserta prona 2017 di Kantor Lurah Batu Sembilan, Jumat (3/2).

Jumlah kuota penerbitan sertifikat bidang tanah yang diberikan BPN Pusat kepada BPN Tanjungpinang mengalami penurunan sebesar 200 sertifikat. Dari 700 sertifikat di Prona 2016 lalu menjadi 500 sertifikat di Prona 2017.

Namun prona tahun ini hanya dikhususkan untuk Kelurahan Batu Sembilan. Sebab bedasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kelurahan Batu Sembilan merupakan wilayah yang banyak terdata secara legalitas kepemilikan tanahnya.

“Dari 18 kelurahan hanya Kelurahan Batu Sembilan yang kepemilikan tanahnya sudah terdaftar. Maka kami fokuskan di wilayah itu dulu,” jelasnya.

Untuk mendapatkan prona ini, lanjutnya, memang tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis. Dengan syarat, tanah yang ingin diterbitkan sertifikatnya wajib memiliki riwayat kepemilikan yang jelas serta tidak dalam sengketa atau tumpang tindih.

Kemudian untuk jalur pengajuannya bisa langsung ke pihak kelurahan. Sebab kelurahan yang melakukan verfikasi dan pendataan terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan oleh BPN untuk penerbitan

“Satu orang diberikan kapasitas untuk mengajukan 3000 meterpersegi. Jadi luas tanah itu bisa berbentuk satu sampai tiga persil sertifikat untuk perorangan,” bebernya.

Prona kali ini bukan dikhususkan juga untuk masyarakat golongan ekonomi lemah atau kurang mampu. Tapi semua golongan diberikan kebebasan untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Dulunya bagi kalangan tidak mampu. Sekarang bebas hampir 85 persen dari kalangan mampu. Sebab tujuan dari prona hanya untuk pendataan menyeluruh atas bidang tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Warga Perumnas Nusa Indah, Kasdianto mengatakan dirinya telah terdata sebagai peserta Prona 2017. Melalui prona ini dia mengajukan pembuatan sertifikat tanah seluas 350 meterpersegi di sekitar Taman Rekreasi Keluarga Water Pack, Batu Sembilan.

“Tanah itu kosong. Jadi saya ajukan saja untuk penerbitan sertifikat. Tapi untuk dapatkan sertifikat itu saya dikenakan biaya Rp 700 ribu,” ujar Kasdianto.

Pengajuan pembuatan sertifikat tanahnya itu sudah diterima kelurahan dan BPN Tanjungpinang sejak 2016. Bahkan sertifikat itu sudah selesai diterbitkan, namun belum bisa diserahkan kepadanya. Karena dirinya tidak memiliki biaya untuk menebus upah pembuatan sertifikat tersebut.

Menurut dia, biaya yang dibebankan pihak perantara kepadanya sangat wajar. Sebab dirinya hanya tinggal terima bersih penerbitan sertifikat tanpa memenuhi segala persyaratan.

“Rencananya mau diserahkan.Tapi saya belum ada biaya untuk membayarnya. Jadi ditahan dulu untuk sementara waktu,” pungkasnya. (ary)

Update