Selasa, 16 April 2024

Ceceran Aset Niwen

Berita Terkait

Terpidana Niwen Khairiah saat mengisi form penahanan di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Adik kandung Achmad Mahbub alias Abob si Raja minyak itu sempat menghilang selama satu tahun setelah MA mengeluarkan putusan untuk penahanan nya selama 10 tahun.

NIWEN KHAIRIAH, kini meringkuk di Lapas Kelas 1 A Pekanbaru, setelah ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jakarta, Kamis (2/2). Ia dieksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sedikit melihat ke belakang. Niwen memang menjadi pintu masuk penegak hukum membongkar gurita bisnis hitam penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Batam yang salah satunya diaktori oleh Achmad Mahbub alias Abob. Bahkan Niwen orang pertama yang ditangkap tim Mabes Polri setelah transaksi di rekeningnya yang mencapai triliunan rupiah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah ditelisik, ternyata uang melimpah di sebelas rekening milik Niwen itu bukan miliknya sendiri, tapi milik kakak kandungnya, Abob.

Menurut orang-orang dekat Abob, pengelolaan bisnis Abob memang belum menggunakan sistem menajemen yang baik. Abob juga tidak begitu percaya pada bawahannya untuk menyimpan uang hasil bisnisnya. Abob hanya percaya pada satu orang, yaitu Niwen, adik kandungnya.Ā  Itulah sebabnya, hasil bisnis Abob ditampung di 11 rekening milik Niwen.

Tak sekadar menampung, Niwen juga ditugasi sang kakak untuk mengatur lalulintas transaksi bisnis Abob ke berbagai pihak yang menjadi kolega bisnis Abob. Semua transaksi itu terendus PPATK. Total nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun. Niwen akhirnya ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri pada 28 Agustus 2016 . Menyusul beberapa nama, termasuk sang kakak, Abob.

Tak sekadar menampung dan mengatur distribusi uang milik Abob, PPATK dan Tim Bareskrim Mabes Polri juga mencurigai aset-aset yang dimiliki Niwen dibeli menggunakan uang hasil bisnis hitam Abob. Itu sebabnya, setelah Niwen ditahan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui penetapan Pengadilan Negeri Batam, menyita aset-aset Niwen.

PN Batam mengeluarkan dua penetapan penyitaan. Penetapan pertama bernomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM, merupakan penetapan penyitaan untuk aset-aset bergerak.

“Aset-aset tersebut didominasi dokumen-dokumen dan rekening bank,” ujar Cahyono, Humas PN Batam, saat itu.

Catatan Batam Pos, daftar aset yang disita tersebut dibagi berdasarkan penuturan saksi yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik.

Ada enam saksi yang terlibat dalam hal penyitaan aset tersebut, yakni;

  1. Doni dari Bank Panin Batam,
  2. Yusmanita dari Bank Syariah Mandiri Batam,
  3. Juni Legawati dari Showroom Ganda Auto Batam,
  4. Kioe Tjoen Fong dari Hotel GGI Batam,
  5. Ferry Hutagalung dari Bank CIMB Batam,
  6. Rosnendya Wisnu Wardhana, suami Niwen.

Penuturan Doni, penyidik menyita 57 berkas salinan aplikasi pembukaan dan penutupan rekening, baik dengan mata uang rupiah maupun dolar Singapura, serta slip setoran dan transfer di Bank Panin Batam. Empat nama mencuat dari berkas ini. Yakni, Niwen, Ariansyah, Sapar, dan Rosnendya Wisnu Wardhana.

Dari penuturan Yusmanita, penyidik menyita dokumen terkait pemilikan ruko di kawasan Botania Batam Centre. Selanjutnya, dari penuturan Juni Legawati, penyidik menyita dokumen terkait pembelian mobil Mercedes Benz warna abu-abu tahun 2012 bernomor polisi BP 7 VBĀ  atas nama Niwen Khairiah.

Dari kesaksian Kioe Tjoen Fong, penyidik menyita dokumen terkait kepemilikan saham Achmad Machbub alias Abob senilai Rp 14,7 juta. Sementara dari kesaksian Ferry Hutagalung, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pinjaman lunak atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana.

Nah, dari penuturan Wisnu Wardhana, penyidik menyita tiga belas dokumen yang berkaitan dengan usaha dagang Niwen Khairiah. Yakni usaha Nayadam dengan nama perusahaan PT Kreasi Putera Serayu dan usaha money changer dengan nama perusahaan PT Putera Serayu Valasindo.

Rekening-rekening yang disita langsung diblokir, sementara rumah dan ruko masih tetap dibiarkan beroperasi.

Daftar rumah dan ruko yang disita penyidik berada di penetapan kedua dengan nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM. Ini penetapan penyitaan untuk aset-aset tak bergerak. Rumah yang disita ditengarai menjadi rumah Niwen Khairiah dan Achmad Machbub. Sedang ruko, diketahui menjadi tempat usaha dagang yang dijalankan Rosnendya Wisnu Wardhana, suami Niwen.

Ada dua belas daftar bangunan yang disita. Terdiri dari enam rumah dan enam ruko. Kepemilikan semua bangunan tersebut terbagi menjadi dua. Milik Niwen Khairiah atau milik Rosnendya Wisnu Wardhana.

Nama Niwen Khairiah muncul sebagai pemilik lima rumah di kawasan Perumahan Puri Legenda dan tiga ruko di Puri Legenda dan Botania. Sementara nama Wisnu Wardhana muncul sebagai pemilik satu rumah di Perumahan Mediterania Tahap 2 Batam Centre dan tiga ruko di Komplek Pertokoan Odessa dan Komplek Ruko Gajah Mada Square Sekupang.

Sementara data Kejati Riau, jumlah aset Niwen yang disita justru lebih banyak. Ada sembilan rumah dengan luas 1.186 meter persegi, 5 ruko seluas 443 meter persegi, dan 39 mobil mewah.

Niwen sempat melakukan praperadilan atas penyitaan aset-aset miliknya oleh Mabes Polri. Beberapa aset yang tak terbukti bagian dari TPPU yang menjeratnya dikembalikan. Selebihnya tetap disita. (nur/rna)

Update