Rabu, 4 Desember 2024

Tinggal KLIK, Investasi Silakan Masuk

Berita Terkait

Kepala BKPM Thomas Lembong menandatangai MoU saat peluncuran KLIK di Batamindo, Batam, Jumat (3/2). (DALIL HARAHAP/BATAM POS

batampos.co.id – Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebuah program Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berupa kemudahan demi mendatangan investor lebih banyak.

Dengan sistem Klik ini, investor sangat mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya di tanah melayu tersebut. Sebab pembawa modal cukup bermodalkan izin prinsip sudah bisa mengawali  operasionalnya. Setelah itu baru mengurus perizinan.

Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, implementasi Klik itu merupakan terobosan senergis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor

Menurutnya proram itu bagian dari fasilitas proyek-proyek sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. “Ini terobosan pemerintah untuk manarik Investor. Di Kepri ada lima kawasan Industri yang mendapatkan program Klik ini,” ujar Thomas Lembong seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (4/2).

Sebelumnya, Thomas Lembong meluncurkan program Klik tahap dua di Batam pada Jumat (3/2). Peluncuran  dilakukan di depan Wisma Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali kota Batam Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro dan Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian.

Di Kepri terdapat wilayah yang mendapat fasilitas Klik. Semua itu tersebar di Batam sebanyak empat kawasan yang luasnya mencapai 326,4 ha. “Satu lagi di kabupaten Bintan yakni kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam lahan yang tersedia sekitar 229,6 hektare,” ujar Thomas.

Diterangkan mantan Menteri Perdagangan itu, fasilitas Klik akan membantu para investor untuk mudah berinvestasi di dalam negeri. Karena, tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi ataupun jumlah tenaga kerja dalam kawasan Industri yang ditentukan pemerintah itu.

“Dalam kawasan yang ditentukan ini, investor dapat langsung membangun proyek setelah dapat izin investasi/prinsip penanaman modal baik dari PTSP Pusat ataupun daerah,” ujarnya.

Selanjutnya investor tersebut akan secara paralel mengurus izin lain seperti Izin mendirikan Bangunan, Izin lingkungan dan lain sebagainya.

“Izin pelaksana tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi,” ujar Thomas. (eja/iil/JPG)

Update