Selasa, 16 April 2024

Polsek Nongsa Tangkap Pencuri Rumah Kosong

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa membekuk tiga pelaku pembobolan rumah milik Mulyani yang berada di Kampung Puncak Teluk Bakau, Rt 03, Rw 09, Kelurahan Batubesar.

Ketiga orang pelaku yang dibekuk itu yakni Faisal Fahmi Harahap, Siman Saputra dan Diki Nugraha.

Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Nongsa Kompol Muhammad Chaidir Mengatakan, aksi pembobolan rumah ini berawal dari ketiga pelaku yang saat itu sedang duduk di salah satu warnet di kawasan Batubesar, kemudian berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.

“Kejadiannya itu pada hari Selasa, 10 Januari 2017 sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Chaidir.

Pada saat melintas di kampung Puncak Teluk Bakau, ketiga pelaku melihat salah satu rumah warga dalam keadaan sepi. Selanjutnya, ketiga pelaku mendekati rumah tersebut dan mencari jalan masuk.

“Mereka mendekati rumah itu dan mencoba untuk masuk melelui jendela, namun tidak bisa,” tuturnya.

Karena pelaku tidak berhasil masuk ke rumah melalui jendela, kemudian pelaku Siman berhasil mencari jalan masuk melalui plapon dengan memanjat pohon yang berada di belakang rumah.

Setelah berhasil masuk, kemudian Siman membuka pintu belakang rumah untuk mengajak kedua rekannya itu mengangkat seluruh barang berharga yang ada di rumah tersebut.

“Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit Tv LG 21 inch, satu unit ponsel samsung Galaxy Tab, satu unit ponsel Blackberry, satu tas kain dan satu dompet panjang kulit,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, keesokan harinya korban yang baru pulang dan merasa rumahnya telah dimasuki maling, langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa dan kemudian Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan olah TKP di rumah korban.

“Pada Jumat tanggal 20 Januari 2017, dengan dasar CCTv yang berada disekitaran rumah korban, diketahui aksi yang dilakukan pelaku, ciri-ciri pelaku dan pakaian yang digunakan,” katanya.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian anggota opsnal polsek Nongsa melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Diki tinggal di Kampung Tengah Kelurahan Batubesar Kecamatan Nongsa.

“Saat itu langsung kita lakukan penangkapan terhadap Diki dirumahnya. Setelah Diki kita tangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Siman di Kampung Pinggir Kelurahan Batubesar Kecamatan Nongsa,” tuturnya.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi sempat kehilangan jejak satu pelaku lainnya Faisal. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari atau tepatnya pada Rabu (25/1) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa Faisal sedang bemain judi bola di Bali Net, Ruko Odessa, Batam Kota.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Akmal langsung mendatangi lokasi warnet itu dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Chaidir melanjutkan, kedua pelaku terancam dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (cr1)

Update