Jumat, 10 Januari 2025

Curi Motor, Tiga Pelajar SMP Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan tiga pelajar SMP yang merupakan pelaku kejahatan yakni pencurian sepeda motor. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Bintan, pada Sabtu (4/2) lalu.

Mereka yang diamankan yakni ED, 16, KI, 16, dan HE, 15. Ketiga remaja tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamah Scorpio BP 4727 TY milik Sutamto, yang hilang di Pelantar dua, tempat kerjanya.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini tak terlepas dari koordinasi antara pihaknya dan Polsek Teluk Bintan, Tembeling tempat motor pelapor ditemukan.

“Kami dapat informasi dari anggota Polsek di Tembeling yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Edy Supandi.

Saat dicek, kata Edy, sepeda motor yang ditemukan sesuai dengan laporan korban. Pelaku pun langsung diamankan saat itu juga dikediamanannya masing-masing.

“Mereka ini semuanya satu sekolah. Pengakuannya mereka mencuri bukan untuk di jual, melainkan untuk dipakai sendiri,” kata Edy.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Edy, modus mereka melakukan pencurian sepeda motor itu yakni mendorong kendaraan yang terparkir dan tidak terkunci stang.

“Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Mereka juga tidak dilakukan diversi karena ancaman hukumannya tujuh tahun. Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota,” pungkas Edy.(ias)

Update