Rabu, 24 April 2024

Dua Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Natalius Nusantara dan Gusman Tiranan, dua terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 499,53 gram dan 565 butir pil ekstasi di tuntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/2).

Dalam tuntutannya, selain meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 12 tahun. JPU juga memberikan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎,”ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan, red) secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang yang digelar selanjutnya.

Menanggapi apa yang disampaikan terdakwa. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut dan diketuai Awani Setiawati didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Afrizal, menunda sidang satu pekan mendatang.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU terungkap, kedua terdakwa ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bintan di dua lokasi yang berbeda. Natalius merupakan orang yang pertama kali ditangkap petugas. Ia ditangkap petugas ketika sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) sesampainya dari Batam, pada (23/9) tahun lalu.

Selanjutnya dari pengakuan Natalius, sabu dan ekstasi yang didapatnya dari terdakwa Gusman.Petugas pun kemudian menangkap Gusman di rumahnya di Kampung Bina Desa, kilometer 18 Kelurahan Sei Lekop Bintan, dihari yang sama.

Dari pengakuannya narkoba tersebut didapat dari Kahar yang merupakan napi di Lapas kelas IA Tanjungpinang di kilometer 18 kijang, yang dipesan dari RT (DPO).(ias)

Update