Kamis, 25 April 2024

Hakim yang Pernah Bebaskan Niwen Jadi Sekretaris MA

Berita Terkait

batampos.co.id – Achmad Setyo Pudjoharsoyo, ditunjuk sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pudjo menyisihkan dua kandidat lainnya, yaitu Aco Nur dan Imron Rosyadi.

Selasa (7/2/2017) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, pemilihan Pudjo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung  sudah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin secara langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden serta dihadiri Ketua MA.

“Memang dari 3 (tiga) nama yang diusulkan, karena mekanismenya seperti itu, diusulkan 3 nama. Dari 3 nama itu, Pak Pudjo lah yang liability paling kecil dibandingkan dengan yang lainnya. Sehingga atas pertimbangan kapabilitas, kemudian juga usulan dari MA, sepenuhnya ini usulan dari MA melalui mekanisme ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga dengan demikian keputusan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan itu,” kata Pramono.

Soal track record Pudjo yang pernah membebaskan ‘mafia minyak’ Niwen Khairiah, pemilik rekening Rp1,3 triliun, Seskab menegaskan, dibandingkan dengan usulan yang lainnya, Pudjo adalah yang lebih lumayan.

“Yang lainnya ada beberapa catatan,” ujar Pramono.

Demikian juga soal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dimana Pudjo terakhir menyerahkannya pada 2009, menurut Seskab tidak apa-apa, karena yang penting sudah dicek PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Pudjoharsoyo yang baru saja diambil sumpahnya sebagai hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, Jumat (3/2) lalu.

Sekretaris Mahkamah Agung yang baru dilantik, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengakui bahwa integritasnya dipertanyakan akibat putusannya memvonis bebas mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia, Niwen Khairiah, pada 2015. Menanggapi hal itu, ia meminta putusannya kala itu tidak diungkit-ungkit lagi.

“Saya tidak mau bicara ke belakang (perkara Niwen),” ujar Pudjo saat memberi keterangan seusai pelantikannya di Mahkamah Agung, Selasa, 7 Februari 2017, seperti dilansir tempo.co.

Sebagaimana telah diberitakan, Niwen pada 2014 terungkap melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena memanipulasi pasokan bahan bakar minyak subsidi dari Pertamina. Dibantu aparat negara, perempuan pegawai negeri sipil di Batam itu mengeruk keuntungan dengan nilai fantastis hingga triliunan rupiah.

Tahun 2015, Niwen divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis bebas dijatuhkan oleh ketua majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan dua anggotanya, yaitu Isnurul S. Arif dan Hendri. Pertimbangan yang dipakai Pudjo dan anggota majelis adalah Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang yang dilakukannya. (setkab/FID/ES)

Update