batampos.co.id – Said Ismarullah, 35, tekong Pompong maut yang tenggelam hingga menewaskan 15 orang penumpang, saat hendak berlayar dari Pelantar Kuning tujuan Pulau Penyengat, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/2).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Corpioner, didampingi Jhonson Sirait dan Iriaty Khairul Ummah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar pasal 361 junto pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun. Hak terdakwa sebagai penambang pompong juga di cabut,”ujar hakim.
Terhadap vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa tanpa pikir panjang langsung menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan nya yang menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap, sebelum membawa penumpang untuk menyebrang dari Pelantar Kuning ke Pulau Penyengat. Terdakwa sudah diingatkan oleh saksi Said Muhammad yang mengurusi penumpang yang hendak menyebrang ke Pulau Penyengat dengan menggunakan pompong, agar tidak berlayar karena cuaca saat itu sedang buruk. Namun, oleh terdakwa apa yang disampaikan itu tidak ditanggapi. Bahkan, saat itu saksi juga melihat terdakwa membuang air yang masuk ke pompong milik terdakwa dibagian depan yang saat itu sudah dalam keadaan bocor.
Sedangkan peristiwa nahas yang menewaskan 15 orang penumpang tersebut, terjadi setelah terdakwa menerima uang hasil pembayaran 16 orang penumpang dimana salah satu penumpang selamat dan langsung berangkat hendak menuju Pulau Penyengat. Yang mana setibanya di perairan dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura, hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang besar. Saat itu semua penumpang panik karena adanya air laut yang masuk ke dalam pompong.
Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor, hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam, lalu terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.
”Sehingga mengakibatkan terhadap 15 orang penumpang meninggal dunia akibat tenggelam dan terhadap terdakwa serta satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepian laut, lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar,”kata JPU, dalam sidang sebelumnya.(ias)