Kamis, 18 April 2024

Cinta Ditolak Ibunya, Melati Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Aksi pencabulan yang dilakukan sebanyak delapan kali oleh AK alias B, 39, terhadap Melati, 11, dilatari balas dendam karena cinta pelaku di tolak ibu korban.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepri, Muhammad Faizal, kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/2).

”Dari pendampingan yang kami lakukan terhadap korban. Orang tuanya menyebutkan adanya motif balas dendam karena cintanya di tolak,”ujar Faizal.

Diceritakan Faizal, sebelum terjadinya perbuatan cabul tersebut. Sang pelaku pernah menyatakan bahwa dirinya jatuh hati kepada orang tua korban yang merupakan janda beranak tiga itu.

”Karena tidak memiliki perasaan apapun dengan pelaku. Maka cintanya itu di tolak oleh orang tua korban,”ujar Faizal.

Dilanjutkan Faizal, saat ini keluarga korban juga masih trauma atas apa yang menimpa anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Selain itu, tambah Faizal, sebelum tinggal di Tanjungpinang, mereka juga pernah mengalami kekerasan yang menyebabkan trauma itu kembali terjadi.

“Dulu pernah juga keluarga ibu itu mendapat perlakukan kekerasan dari mantan suaminya. Makanya kami saat ini fokus memulihkan fisikis anak itu dulu,”kata Faizal.

Selain itu, sambung Faizal, pihaknya juga terus menggali keterangan dari ibu korban. Untuk mengetahui apakah anaknya tersebut sebelumnya pernah mengalami hal serupa.

“Cuma saat ini mereka belum mau memberikan keterangan secara keseluruhan. Masih sedikit-sedikit, makanya mereka masih terus kami lakukan pendampingan,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, mengamankan AK alias B, 39, yang melakukan pencabulan sebanyak Delapan kali terhadap Melati, 11, bocah kelas lima SD. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Jalan Tugu Pahlawan, (27/1) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihak Kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sebelum akhirnya ditangkap, pelaku yang merupakan pria beristri tersebut sempat meninggalkan Tanjungpinang dan pulang ke kampung halamannya. Namun, antara pelaku dan keluarga korban tetap menjalin komunikasi.

Perbuatan cabul itu sendiri terungkap dari komunikasi yang dilakukan pelaku dengan korban. Yang mana saat itu ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan korban di telpon genggam.

Aksi pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan. Perbuatan itu sendiri terjadi ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ias)

Update