Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Periksa Mantan Kadistamben Lingga

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga, Dewi Sartika, memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa terkait dana jaminan reklamasi perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Lingga, Selasa (7/2).

Dewi tiba di Kantor Korps Adhiyaksa, sekitar pukul 09.00 WIB. Baru keluar sekitar pukul 14.00 WIB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Adapun jumlah potensi dana reklamasi dari semua perusahaan Tambang yang telah menjalankan eksploitasi di Lingga ini mencapai 206 Miiliar.

“Sekian tahun dana itu mengendap di Bank tanpa kejelasan kapan pelaksanan penyetoran ke Pemerintah. Sehingga reklamasi itu belum dilakukan sampai saat ini. Kami juga akan melakukan menyelidiki di Bank mana yang itu disimpan,” ujar Kepala Seksi I penyidikan Intelijen, Kejati Kepri Ahsan Thamrin, saat ditemui di kantornya.

Dikatakan Ahsan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait dana jaminan reklamasi yang disimpan di bank oleh perusahaan yang harus disetorkan ke Pemerintah. Tetapi, pemerintah daerah hingga kini sebagian belum ada yang menyetorkan uang jaminan.

“28 perusahaan yang telah melaksanakan eksploitasi atau produksi pertambangan. Tapi baru 12 perusahaan yang telah menyetorkan. Itu pun jumlahnya masih kurang karena belum semua disetorkan. Untuk perusahaan sendiri yang memiliki izin pertambangan di Kabupaten Lingga sebanyak 57 perusahaan,” kata Ahsan.

Dilanjutkan Ahsan, sesuai aturan pertambangan. Kewajiban atas dana jaminan reklamasi ialah mereka perusahaan yang telah melaksanakan eksploitasi atau produksi pertambangan. Izin eksploitasi ini pun baru dikeluarkan setelah pihak perusahaan memberikan uang jaminan reklamasi. Untuk itu, tambahnya, dari 12 perusahaan tersebut. Uang yang baru disetorkan sekitar Rp 20 miliar.

“Dari data kami, perusahaan hingga kini pun masih menyimpan dana jaminan tersebut di bank. Kenapa masih di bank. Padahal aturan reklamasi itu 30 hari setelah batas waktu reklamasi itu selesai, mereka harus mengerjakan itu,”ucapnya.

Untuk itu, sambung Ahsan, pihaknya melakukan pemeriksaan. Sebab, terhitung batas waktu izin penambangan berakhir pada tahun 2014 lalu. Namun, hingga tahun 2017 ini sesuai data hanya sebagian yang telah menyetorkan uang reklamasi itu.

“Makanya kami periksa. Kenapa dana itu selama bertahun-tahun masih di bank. Sedangkan sesuai aturan 30 hari waktu pertambangan selesai sudah harus dilaksanakan reklamasi,”ungkapnya.

Pemeriksaan ini, terang Ahsan, menjadi pintu awal Kejati Kepri untuk mengungkap banyaknya perusahaan pertambangan di Kepri yang tidak beres. Dari data yang ada, jelas Ahsan, terdapat 111 perusahaan tambang di Provinsi Kepri.

“Minggu depan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pertambangan Kepri,”terangnya.

Menurut Ahsan, permasalahan pertambangan tidak hanya terjadi di Lingga. Secara menyeluruh, termasuk Batam juga akan dilakukan pemeriksaan. Karena pengendapan dana reklamasi se-Kepri mencapai ratusan miliar. Bahkan menurut informasi dana jaminan itu hampir mendekati satu triliun rupiah.

“Jadi semua pejabat di beberapa daerah di Kepri ini juga akan kami lakukan pemeriksaan,”sebutnya.(ias)

Update