Jumat, 19 April 2024

20 Perusahaan Dapat Izin Ekplorasi Pasir Laut

Berita Terkait

batampos.co.id – Isu akan kembali dibukanya kran ekspor pasir laut telah menyebabkan pengusaha di Kepri ramai-ramai mengajukan permohonan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri untuk mendapatkan lokasi penambangan pasir laut. Khusus untuk di wilayah Kabupaten Karimun sudah 20 perusahaan mendapatkan izin untuk melakukan eksplorasi.

”Memang benar ada pengusaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin melakukan penambangan pasir laut di wilayah Provinsi Kepri. Namun, izin yang diberikan bukan merupakan izin ekspolitasi, melainkan bertahap. Yakni, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan selanjutnya baru diproses untuk mendapatkan izin lokasi yang akan diekplorasi. Hanya saja, memang sampai saat ini belum ada peraturan dari pemerintah yang memngizinkan pasir laut di ekspor,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon kepada Batam Pos, Rabu (8/2).

Berdasarkan data yang masuk ke dinasnya, kata Amjon, sampai saat ini untuk wilayah Kabupaten Karimun lokasi ekplorasi ada di dua daerah dengan total 20 ribu hektare. Yakni, 10 ribu hektar di Perairan Moro dan 10 hektar lagi berada di perairan sekitar Pulau Asam, Kecamatan Meral Barat. 20 ribu hektar itu untuk 20 perusahaan. Dengan kata lain, masing-masing perusahan mendapatkan seribu hektar eksplorasi.

”Tahapan masih panjang lagi. Sebab, eksplorasi yang diberikan itu tujuannya untuk melakukan sampling atau pengecekan ke lokasi oleh pihak perusahaan untuk mengetahui kandungan pasir. Setelah itu, harus mengurus Amdal dan baru diberikan izin ekploitasi. tapi, kembali lagi kita sampaikan bahwa ketentuan lama pemerintah pusat yang melarang izin ekspor pasir laut belum dicabut. Bahkan, pemberitahuan dari pusat juga tidak ada tentang akan dibukannya kran ekspor pasir laut,” tegasnya.

Data yang dihimpun Batam Pos, di awal tahun 2000 primadona pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karimun memang berasal dari kegiatan ekspor pasir laut ketika itu. Bahkan, Kabupaten Karimun yang baru setahun menjadi kabupaten mampu untuk membangun perkantoran, rumah sakit dan juga memuka jalan baru, yakni Jalan Poros yang sebelumnya hutan. Pada saat itu, PAD dari sektor pasir laut lebioh dari 200 miliar.
Namun, sejak pada 2003 Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dan, sejak saat itu kegiatan eksploitasi dan penjualan pasir laut ke Singapura berhenti total. Ditambah lagi empat tahun pemerintah pusat melalui surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Laut. (san)

Update