Senin, 2 Desember 2024

Basaria: KPK Periksa 40 Anggota DPRD Sumut

Berita Terkait

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basyaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (Imam Husein/Jawa Pos)

batampos.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 40 orang anggota DPRD Sumatera Utara, baik yang aktif maupun yang sudah non aktif. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak KPK, terungkap satu orang anggota DPRD menerima suap sebesar Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

“Suap itu untuk memperlancar setiap ketok palu untuk pengesahan APBD setiap tahunnya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basaria Panjaitan di Batam pada sela-sela pertemuan dengan pejabat Kabupaten Lingga, Rabu (8/2).

Ia mengatakan kasus suap berjamaah ini, terungkap setelah tujuh orang tersangka anggota DRPD Sumut yang diamankan KPK. Disebutkan oleh para tersangka ini, bukan hanya mereka saja yang menerima suap dari Gubernur Sumut tersebut. Tapi hampir sebagain besar anggota dewan.

“Tiap tahun, setiap ketok. Periode lalu dan sekarang (periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019,red),” ucapnya.

Saat ditanya kenapa nilai suap yang diberikan Gubernur bervariatif tiap anggota dewannya. Apakah itu sesuai dengan jenjang jabatan yang dipangku para anggota DPRD. Semakin tinggi, semakin besar suapnya.

“Ya seperti itulah,” ujar Basaria semabari tersenyum.

Namun jumlah yang diperiksa ini, disebutkannya akan terus meningkat. Sebab nantinya setiap anggota dewan akan bicara, kalau anggota lainnya juga menerima.

“Bisa naik (jumlah orang yang diperiksa,red),” tuturnya.

Selain itu ia mengatakan jumlah tersangka juga akan bertambah. Seriring adanya pembuktian yang dilakukan penyidik KPK terkait dengan kasus suap ini. “Banyak banget nanti jadinya,” pungkasnya. (ska)

Update