Jumat, 29 Maret 2024

Kadisduk Pemko Batam akan Undang Mitra terkait Surat Pengganti E-KTP

Berita Terkait

seorang wanita menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn

batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar akan segera mengundang pihak dari perbankan dan perusahaan, terkait fungsi dari surat keterangan pengganti E-KTP yang telah diterbitkannya.

“Kemarin arahan dari Pak Sekda begitu, dalam waktu dekat inilah akan kami undang,” kata Said.

Dikeluarkannya surat pengganti ini disebabkan kekosongan blanko yang sudah berlangasung sejak September lalu. Permasalahan ini menurutnya tidak hanya terjadi di Kota Batam saja. Untuk itu, sebagai solusi berdasarkan edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 15 November 2016, sebagai pengganti e-KTP, warga bisa membuat permohonan ke Kantor Disduk-capil untuk mendapatkan surat keterangan.

“Fungsinya sama dengan e-KTP, bisa digunakan untuk imigrasi, perbankan, pernikahan, dan BPJS. Jika mengalami kesulitan saat mengurus di tempat tersebut, warga bisa menghubungi Kantor Disduk-capil. Kita akan bantu karena ini langsung dari pusat,” jelas pria yang baru dilantik, Jumat (3/2).

Hingga saat ini, diakuinya sudah ada beberapa surat keterangan yang dia keluarkan dengan alasan mendesak seperti perbankan, dan pekerjaan. Surat yang berlaku selama enam bulan ini merupakan dokumen pengganti resmi .

“Sama saja, namun tetap saja ada yang menolak, ini yang akan kami  bahas nanti,” ujarnya.

Sementara itu, saat Batam Pos mencoba bertanya ke salah satu Bank yang ada di Sekupang, petugas Bank mengatakan calon nasabah bisa mengajukan SIM sebagai surat pengganti KTP. Saat ditanyai penggunaan surat keterangan pengganti e-KTP, petugas tersebut terlihat enggan menjawab.

“Bisa pake SIM, jika ada surat tersebut dilampirkan saja,” ujar petugas Bank yang tidak mau di korankan tersebut. (cr17)

Update