Sabtu, 20 April 2024

Penerapan e-Musrenbang, Dewan Dapat Kode Akses

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabid Penelitian Perencanaan Pengembangan Program, Evaluasi dan Pelaporan, Badan Perencanaan Penelitiaan dan Pengembangan Pembangunan Kota Batam, Azril Apriansyah mengatakan Pemko Batam telah menyiapkan rencana implementasi e-planning untuk e-musrenbang. Kedepannya, setiap anggota dewan juga memiliki kode akses ke dalam sistem e-planning.

“Setiap anggota DPRD batam memiliki satu kode akses kedalam sistem e-planning. Kode akses itu digunakan untuk mengimput pokok pikiran DPRD Batam. Pokok pikiran yang dimaksud itu, yang sudah disampaikan secara resmi pada sidang paripurna,” ungkap Azril.

Menurut dia, proses input ide DPRD dapat dimulai setelah selesai tahapan Musrenbang kelurahan sampai selesai kecamatan. Dimana dalam setiap musrembang, dewan bisa mengusulkan pokok pikiran mereka.

“Tiap anggota dewan dapat mengusulkan pekerjaan maksimal lima usulan utama dan lima usulan cadangan,” bebernya.

Terkait dengan usulan anggota dewan yang dalam dua tahun belakangan ini, selalu dipermasalahkan kurang diakomodir, khususnya dari hasil reses, Pemko mengakomodir di Musrenbang. Selain organisasi perangkat daerah yang mengimput rencana kerja OPD ke sistem e-planning dan menyusun skala prioritas, juga diberikan kesempatan ke dewan mengusulkan.

“Ada sinkronisasi hasil musrenvang tingkat kecamatan, pokir dewan dan racagan renja OPD. Di Musrenbang kota juga ada paparan pokok-pokok pikiran DPRD Batam,” imbuhnya.

Proses E-Planing dimulai dari pramusrenbang kelurahan untuk menginput data ke aplikasi e-plannning. Kemudian menetapkan 10 usulan utama dan 20 usulan cadangan, untuk ditetapkan 30 usulan utama pagu indikatif kecamatan (PIK).

Setelah itu baru dilakukan verifikasi kecamatan sebelum digelar Musrenbang. ?Pada musrenbang kecamatan, dilakukan input pokir DPRD Batam, dengan maksimal lima usulan utama dan lima usulan cadangan. Verifikasi dilakukan OPD dan menetapkan prioritas PIK. Finalisasi sendiri dilakukan Pemko Batam pada Musrenbang.

“Operator kelurahan mengimput usulan masyarakat selama satu hari, sebelum Musrenbang. Di kecamatan, dilakukan pembahasan prioritas pekerjaan utama dan cadangan untuk PIK dan non PIK,” jelasnya.

Usulan PIK dan non PIK diverifikasi dilapangan oleh kelurahan. Verifikasi untuk memastikan legalitas lahan, surat penetapan lokasi untuk mainland, surat hibah fasum dan fasos dari pengembang ke pemko Batam. Usulan fisik harus sesuai peruntukan ruang.

“Memastikan titik lokasi yang diusulkan. Harus dipastikan juga, usulan tidak menimbulkan potensi konflik. Termaksud memastikan setiap usulan fisik harus memenuhi kelayakan secara teknis,” bebernya.(she)

Update