Jumat, 7 Februari 2025

Pengusaha Dorong BP Batam Selesaikan Masalah 7000 Hektar Lahan Tidur

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha mendesak BP Batam untuk segera menyelesaikan evaluasi terhadap 7000 hektar lahan tidur yang berpotensi untuk ditarik BP Batam. Di mana semakin lama lahan tersebut dibiarkan maka akan memperlambat pembangunan.

“Kita maunya itu dipercepat, dan BP Batam harus objektif dalam melihat lahan itu, apakah memang layak ditarik atau tidak,” kata Ketua DPD Rei Khusus Batam, Djaja Roeslim, Rabu (8/2).

Ia mengatakan mengenai lahan tidur yang dimaksud, BP Batam tidak boleh langsung menyalahkan pengusaha karena tidak membangun. Alasannya, banyak lahan yang sudah dialokasikan ke pada pengusaha tetapi HPL nya belum ada.

“Jadi ada lahan tak bisa dibangun karena terhambat perizinan. HPL belum keluar dari pusat ke BP Batam, tetapi BP Batam sudah mengalokasikan ke pengusaha,” katanya.

Hingga saat ini ia mengaku belum tahu apakah lahan tidur yang dimaksud BP Batam semuanya berada di hinterland atau tidak. Peruntukan lahan tidur itu di pengurusan dokumen juga belum diketahui.

“Saya belum tahu, kemana peruntukan lahan tidur itu. Tetapi yang jelas kalau semakin lama dibiarkan maka akan semakin lama pembangunannya. Menurutnya masih banyak investor yang membutuhkan lahan saat ini,” katanya.

Direktur Lahan BP Batam Imam Bachroni mengaku 7000 hektar lahan tidur itu tersebar di seluaruh kecamatan, di mainland. Di mana saat ini BP Batam masih terus melakukan evaluasi.

“Kita bekerja terus kok. Tapi karena memang tenaga kita yang terbatas, ya mungkin belum bisa cepat,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan tidur itu peruntukannya untuk bisnis properti seperti perumahan. Ini bisa dilihat dari dokumen saat mengajukan permohonan lahan tersebut.

“Bervariasi, tetapi sebagian besar itu untuk perumahan. Saya lupa total berapa perusahaan pemiliknya, tetapi sudah ada kita panggil ratusan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan BP Batam akan mencabut lahan tidur atau terlantar. Pencabutan lahan itu sesuai prosedur hukum antara lain lewat surat peringatan, kemudian pemanggilan melalui media, penerbitan surat keputusan pembatalan dan surat pemberitahuan pembatalan.

“Ketentuannya sudah diatur sebagaimana dalam Surat Perjanjian (SPJ) pengalokasian lahan BP Batam sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dengan kata lain, prioritas pertama setelah pembatalan alokasi lahan tidur tersebut adalah khusus untuk perusahaan yang pernah menelantarkannya.Caranya adalah dengan mengajukan proposal kepada BP Batam.

”Lokasi mereka kami batalkan dengan prioritas, makanya surat pembatalan prioritas keluar,” jelasnya.

Baru setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kembali untuk meminta alokasi lahan tersebut.

“Dalam jangka 10 hari setelah keluar, mereka (pihak perusahaan) harus memohon dengan nama PT yang sama dan lokasi lahan yang sama,” jelas Andi. (ian)

Update