Sabtu, 20 April 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Belanja Rutin Puskel Dituntut Berbeda

Berita Terkait

Ketiga terdakwa korupsi belanja rutin Puskel Diskes Anambas, mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. F: Osias De/batampos

batampos.co.id – Tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas, dari APBD tahun 2013, yang merugikan negara Rp 1,2 miliar di tuntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2).

Ketiga terdakwa yang di tuntut tersebut yakni mantan Kadis Kesehatan Anambas, Said Damri, yang dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara. Selanjutnya, Pejabat penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Syarifudin dengan tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa Yuri Destarius dituntut selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian negara.

“Ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”ujar JPU.

Untuk itu, sambung JPU, selain menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman badan. Ketiganya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Sedangkan untuk terdakwa Yuri juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 850 juta. Jika tidak mengembalikan kerugian negara. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Jika hartanya tidak cukup maka dapat digantikan dengan hukuman dua tahun dan enam tahun penjara. Sedangkan untuk Said Damri, karena sudah mengembalikan kerugian negara. Maka dari itu tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti,”kata JPU.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU. Ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan, red) dalam sidang yang akan digelar selanjutnya.

?setwlah mendengar tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa atas apa yang dibacakan JPU. Majelis hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Jhoni Gultom, menunda sidang selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan yang akan dibacakan terdakwa.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi belanja rutin puskemas keliling Kabupaten Anambas tersebut ditangani oleh Polres Natuna.

Dalam kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Kepri dari alokasi anggaran dalam APBD Anambas tahun 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan berupa kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.(ias)

 

Update