Jumat, 19 April 2024

Setoran Rp15 Juta dari Parkir Kendaraan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kecamatan Kundur selama ini menyetor Rp 15 juta per tahun ke dinas perhubungan Kabupaten Karimun dari uang pungutan parkir kendaraan. Meskipun kenyataan di lapangan pengelolaan parkir kendaraan di pasar dan di pertokoan dilakukan seadanya. Bahkan selama ini belum ada karcis pakir, namun pengelola mampu menyetor Rp 15 juta per tahun.

Pengelola parkir kendaraan di Tanjungbatu Ahmad Melati yang akrab disapa Ude mengakui uang parkir yang ia kumpulkan setiap harinya disetor ke Karimun melalui Dinas Perhubungan. Disebutkan parkir yang ia terapkan selama ini hanya dipungut tanpa ada karcis sebesar Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat. Namun dalam waktu dekat ini pihaknya sudah menyiapkan karcis untuk memungut uang parkir kendaraan agar lebih tertib dan transparan.

“Memang sebelumnya tidak ada karcis sehingga tidak semua pemilik kendaraan yang parkir membayar uang parkir. Kendatipun demikian uang parkir setiap tahunya terus kita setor ke Karimun setelah dipotong gaji sepuluh orang juru parkir,”terang Ude.

Ditambahkan ada beberapa tempat parkir kendaraan yang dijaga juru parkir salah satunya pertokoan jalan jenderal Sudirman dan di pasar sayur Tanjungbatu. Ke depanya parkir kendaraan di Tanjungbatu akan dikelola dengan pelayanan yang baik dan tertib salah satunya dengan adanya karcis. Dengan bukti karcis pemilik kendaraan diharapkan kerjasamanya untuk membayar jasa parkir. Diakuinya selama ini parkir sudah cukup tertib hanya saja perlu ditingkatkan lebih baik lagi. (ims)

Update