Sabtu, 20 April 2024

Tolak Berhubungan Intim, Samsul Aniaya Anak Tiri

Berita Terkait

Terdakwa Samsul diborgol tangannya usai menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya. F Osias De/batampos.

batampos.co.id – Samsul alias Bujang, 41, terdakwa kasus penganiayaan terhadap ME, 21, yang merupakan anak tirinya. Menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Rebuli Sanjaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kemarin.

Dalam sidang tersebut terungkap, penganiayaan tersebut berawal ketika terdakwa sedang menyetrika pakaian di rumahnya, pada (21/12) malam, di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

Saat itu terdakwa memanggil korban yang sedang makan di dapur dengan maksud ingin mengajak anak tirinya tersebut berhubungan badan. Namun, ajak itu ditolak oleh korban.

“Penolakan tersebut membuat terdakwa marah dan menarik tangan korban. Korban pun melawan dan berusaha melepaskan pegangan tangan dari terdakwa,”ujar JPU.

Dilanjutkan JPU, dengan adanya perlawanan dari korban. Terdakwa yang saat itu sedang menyetrika pakain, dengan sengaja mengayunkan setrikaan itu ke arah tangan kiri korban. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan sakit dibagian siku tangan sebelah kiri.

“Karena perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,”ucap JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU. Majelis hakim yang diketuai Jhonson Sirait didampingi dua hakim anggota menunda persidangan satu Minggu kedepan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.(ias)

 

Update