Selasa, 23 April 2024

Disdik Larang Sekolah Pungut Uang Terobosan dan Perpisahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Menjelang Ujian Nasional (UN) yang akan digelar April mendatang, Dinas Pendidikan Pemkab Bintan menegaskan untuk setiap sekolah tidak dibenarkan memungut uang terobosan dan perpisahan kepada siswanya, karena seluruh biaya pendidikan sudah masuk sepenuhnya dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Sampai saat ini kami belum menemukan ada sekolah yang memungut uang terobosan dan perpisahan sama siswanya. Namun kami tegaskan sekolah tidak boleh memungut biaya itu, karena tahun ini seluruh pembiayaan dalam anggaran pendidikan sudah mencakup dalam APBN 2017,” Jelas Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bintan, Tamsir, di Kantor DPRD Bintan, Senin (13/2).

Dia menuturkan meskipun ada mata pelajaran tambahan yang diberikan pihak sekolah dalam rangka mematangkan persiapan Ujian Nasional (UN) kepada siswanya, namun untuk pembiayaan pelajaran tambahan tersebut tidak lagi dibebankan kepada siswa, sebab itu sudah menjadi satu kesatuan dalam program pengembangan pendidikan.

“Semua pembiayaan yang berkaitan dengan pendidikan jangan lagi dibebankan kepada murid, karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun apabila masih ada sekolah yang berani memungut uang terobosan, berarti sudah menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan, dan harus ditindak tegas dengan pemberian sanksi,” terangnya.

Dia menambahkan selain uang terobosan, penindakan tegas ini juga akan sejalan dengan oknum pihak sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan sekolah, karena tanggungannya sudah termasuk dalam anggaran pendidikan.

“Secepatnya kami akan menyebarkan surat edaran untuk pemberitahuan kepada semua sekolah yang ada di Bintan, agar tidak terjadi yang namanya pungutan uang terobosan dan pepisahan,” imbuhnya. (cr20)

Update