Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Bupati Anambas Mangkir, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua

Berita Terkait

Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin.

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, Kabag Keuangan Ivan, dan Mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri Khairul Rizal.

Ketiga tersangka dugaan korupsi aset Pemkab Anambas tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar ini mangkir dari panggilan jaksa.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua. Ia pun berharap ketiga orang tersebut hadir untuk diperiksa.

“Panggilan pertama, mereka (tersangka, red) tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dipanggilan kedua ini saya berharap mereka koperatif,” ujar Ferytas, Senin (13/2).

Dikatakan Ferytas, jika panggilan kedua ini mereka kembali mangkir. Pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa. “Jika tak hadir. Sesuai aturan yang berlaku, kami lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Dijelaskan Ferytas, korupsi aset Pemkab Anambas berawal saat Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Atas dasar itu BSM memberikan 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit mobilToyota Fortuner, satu unit minibus.

“Seharusnya barang yang diterima menjadi aset Pemkab, tetapi dijual untuk kepentingan pribadi. Jumlah dana yang didepositokan mencapai Rp 120 miliar dan dilakukan secarabertahap,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

“Tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan bertambah, kalau dari hasil penyidikan ditemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (ias)

Update