Jumat, 29 Maret 2024

Minggu Ini Polda Gelar Perkara Kasus “Bom Termos”

Berita Terkait

Kapolda Kepri saat memberi ketarangan pers terkait kasus yang menjerat Maaruf (baju putih kanan).
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Polda Kepri telah merencanakan tanggal pasti gelar perkara kasus “meme bom termos” yang melecehkan institusi Densus 88. Dalam gelar perkara tersebut, akan menentukan nasib dariĀ  ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf Maulana.

“Kalau tak ada rintangan, kita akan laksanakan pada Rabu ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto pada Batam Pos, Senin (13/2).

Ia mengatakan seluruh pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lainnya juga sudah lengkap. Saat ditanya mengenai apakah status Maaruf Maulana bakal naik atau tidak. Budi mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkannya.

Sebab saat gelar perkara, akan ditentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Bila ada maka pihak kepolisian akan menetapkan siapa pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Sekarang belum tau, nanti tunggu hasil (gelar perkara,red),” ucapnya.

Saat gelar perlahan dihadiri siapa saja, Budi menjawab bahwa itu wewenangnya penyidik.

“Karena penyidik yang menentukan siapa yang ikut dalam gelar perkara,” ujarnya.

Kasus meme bom termos ini telah bergulir semenjak tahun lalu. Postingan Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf Maulana di salah satu grup WhatsApp , cukup membuat beberapa orang merasa sakit hati. Salah satunya dari tim Densus 88, yang merasa kinerja dalam mengamankan Republik Indonesia dari ancaman teroris dilecehkan.

Kasus ini bermula dari saat Maaruf mengirimkan gambar di grup Whatsapp. Anggota grup tersebut terdiri dari berbagai kepala instansi dan tokoh masyarakat. Gambar yang dikirimkan tersebut berkaitan dengan kasus terorisme di Bekasi pada 10 Desember tahun lalu.

Postingan yang dikirimkan pada Selasa 13 Desember 2016, gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar itu juga ada tulisan “kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”.

Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, “coba alihkan isu dengan bom termos”.

Sebelumnya diberitakan Maaruf sangat menyesalkan dengan gambar yang telah dikirimkannya.”Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” ujarnya pada beberapa waktu lalu.

Jika terbukti, penyidik Polda Kepri akan menjeratnya dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.(ska)

Update