Jumat, 19 April 2024

Timpora Akan Razia TKA di Kawasan Pariwisata dan Industri

Berita Terkait

batampos.co.id – Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang berencana menggelar razia penertiban Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kawasan Industri maupun Pariwisata Bagian Tengah dan Timur Kabupaten Bintan. Razia itu akan dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Kami gunakan sistem pertukaran informasi (Siskarinfo) dalam Timpora. Didapati banyak hotel, villa, resort dan industri di Bintan pekerjakan orang asing secara ilegal. Maka semua kawasan itu harus dirazia,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang, Indra Kusuma ketika dikonfirmasi, kemarin.

Kawasan Pariwisata yang jadi target untuk dirazai, kata Indra, seluruh hotel dan resort yang berada di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, Teluk Bintan, Bintan Timur, Mantang dan Bintan Pesisir.

Sedangkan target razia untuk Kawasan Industri, lanjuta Indra, yaitu PT BAI, PT Miti, PT Bintan Offshord, PT Panorama dan beberapa perusahaan tambang lainnya yang beraktivitas di desa-desa Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.

“Kawasan yang akan dirazia sesuai wilayah kerja kami. Untuk di Bintan hanya enam kecamatan. Maka dalam waktu dekat razia akan dilakukan disana,” jelasnya.

Instansi yang dikerahkan untuk razia, sambung Indra, terdiri dari Kesbangpol Bintan, Disnaker Bintan, Polres Bintan, Kajari Tanjungpinang, Lantamal IV Tanjungpinang, Kodim Bintan, Satpolair Polres Bintan, Lanud, Syahbandar dan KPLP Kijang, dan BIN.

Bagi TKA ilegal yang tertangkap, tegas Indra, akan dideportasi dan dicekal untuk masuk ke Indoensia selama setahun. Sedangkan untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal akan dituntut atau disomasi dan diproses secara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Bahkan perusahaan itu dikenakan denda sampai tindakan penutupan usaha selamanya.

“Seseuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011. Bagi TKA dan perusahaan yang pekerjakan TKA tak mengantongi KITAS dan IMTA akan dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya. (ary)

Update