Sabtu, 20 April 2024

Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Kembali Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Kota Balai Karimun berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian. Dan, salah satu dari tersangka merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Kota Balai Karimun, AKP Lulik Febyantara menjelaskan, dua orang yang berhasil mereka tangkap Selasa (14/2) lalu berdasarkan LP-B/11/II/2017/Kepri/Res TBK/Sek Balai yang dilaporkan Harsono warga Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada Sabtu (11/2). Dalam laporan tersebut, korban telah kehilangan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 4393 IK dan 4 unit ponsel berbagai merek. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku masih di bawah umur berinisal berinsial Mi alias Rt alias Kk, 17. “Satu orang lagi Andika Cil Putra merupakan penadah barang hasil curian,” ujarnya kepada Batam Pos, kemarin (15/2).

Hasil penyidikan yang dilakukan, katanya, tersangka Mi masuk ke dalam rumah milik Harsono melalui pintu belakang. Setelah itu, tersangka melihat ada ponsel yang diletakkan di bantal. Melihat ini tersangka langsung mengambilnya. Padahal, di dalam kamar ada istri korban. Setelah berhjasil mencuri empat unit ponselk, tersangka keluar melalui pintu depan. Ketika aklan keluar melihat ada kunci sepeda motor.

Tersangka sempat mencari dimana sepeda motor, karena di dalam rumah tidak ada sepeda motor. Pada saat membuka pintu depan pelaku menemukan sepeda motor terparkir di teras depan rumah, lalu tersangka membawa sepeda motor milik korban. “Pada saat dilakukan penyelidikan, kita menemukan sepeda motor di Kolong, Jalan A Yani. Setelah itu, kita kembangkan dan diketahui bahwa tersangka menumpang tidur di rumah Andi Cip Putra. Sehingga, penangkapan dilakukan pada satu tempat saja,” papar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, tersangka Mi yang masih di bawah umu 2014 lalu sempat ditangkap karena melakukan pencurian, manun karena di bawah umur, akhirnya dilakukan diversi. Tapi, pada 2015 tersangka kembali beraksi. Tidak tanggung-tanggung tersangka melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 18 kali. Sehingga, proses diversi tidak bisa dilakukan lagi. Akhirnya, MI harus mendekam di dalam sel Batam selama 18 bulan. Dan, saat ini tersangka belum lama keluar dari sel sudah melakukan hal yang sama.

Lulik menyebutkan Mi DPO dalam kasus jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada akhir tahun lalu sampai dengan bulan lalu ada 16 laporan polisi. Hasil penyelidikan kita, pelakunya hanya dua orang. Yakni, Token warga Kecamatan Tebing yang merupoakan residivis kasus narkoba dan pernah ditembak polisi. Kemudian, satu lagi Jagad alias Megad alias Begad yang merupakan warga Kecamatan Belat. “Kami sudah datangi tempat keduanya, namun keduanya sudah tidak berada di Karimun lagi,” ungkapnya. (san)

Update