Sebelum didistribusikan, air yang diproduksi ATB Batam dipastikan sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI) Nomor 492 tahun 2010.
“Air yang diolah ATB terlebih dahulu melalui pengujian di Laboratorium, guna memastikan tingkat kesesuaian dengan persyaratan Permenkes. Pengujian tersebut, dilakukan pada semua parameter yang sudah di tentukan. Diantaranya parameter Fisika, Kimia dan Mikrobiologi,” jelas Roni Hartawan Ariyanto, Manager QHSE ATB, Jumat (17/2/2017).
Parameter yang dilakukan pengujian, tambah Roni, didasarkan pada hal-hal yang berhubungan langsung pada kesehatan. Seperti pada pengujian Parameter Mikrobiologi yang melakukan pengecekan pada tiga parameter. Yakni pengujian Total Bakteri Koliform, Fecal Koliform dan E. Coli.
Pada pengujian Fisika, tim ATB melakukan pengujian untuk 6 parameter. Yakni pengujian total zat padat terlarut (TDS), kekeruhan, suhu, warna, bau dan rasa. Dari pengujian tersebut, dua diantaranya dilakukan pengujian di Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan di Jaringan Distribusi (di luar) dan parameter lainnya diuji di Laboratorium (di dalam).
“Pada pengujian Fisika, kami menggunakan dua metode yakni Kualitatif dan Kuantitatif disesuaikan dengan jenis parameter uji dan kapabilitas uji ATB. Sehingga lebih terjaga. Hal yang terpenting adalah, ATB mampu memproduksi air sesuai dengan persyaratan Permenkes,” jelasnya lagi.
Sementara pada pengujian parameter Kimiawi, ATB melakukan pengujian untuk 20 parameter. Diantaranya pengujian kandungan Aluminium pada air, Besi, kesadahan, Khlorida, Mangan, pH, Seng, Sulfat, Tembaga dan Amonia.
“Dari hasil pengujian tersebut, sebenarnya kita sudah melakukan lebih dari yang sudah di persyaratkan dalam Permenkes. Sehingga apa yang ATB berikan kepada pelanggan semakin berkualitas dan terjaga,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, ATB memiliki laboratorium pengujian sesuai standar yang sudah ditentukan dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1022-IDN. Dari sisi sumber daya manusia (SDM)nya, analis laboratorium pengujian ATB telah memiliki kompetensi sesuai bidang yang di perlukan.
Laboratorium pengujian yang dimiliki ATB pun, tidak terbatas untuk air bersih yang sudah di produksi. Sebelum di produksi kualitas air baku di dalam waduk tetap dilakukan pengujian, hal ini berguna untuk kepentingan internal ATB (departemen produksi).
Selain proses pengujian kualitas air baku dan air yang sudah di produksi, ATB juga menggunakan klorin sesuai standar yang aman untuk memastikan air produksi ATB dalam kondisi yang bebas mikroorganisme. Klorin berfungsi membunuh bakteri,jamur dan mikroorganisme lainnya.
Pengujian yang dilakukan ATB, mengikuti metode baku yang dipersyaratkan internasional yakni American Public Health Association (APHA). Metode ini juga disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN adalah regulator badan akreditasi nasional Indonesia sebagai penerbit sertifikat tertinggi
“Secara teknis dan secara legal ATB sudah diakui oleh lembaga KAN, sehingga ada pengakuan dan jaminan dari KAN bahwa Laboratorium Pengujian ATB telah berstandard internasional,” ujar Roni.
Dengan proses produksi air yang dilakukan ATB yang berdasarkan standar dan aturan yang telah di tetapkan, tentunya air bersih yang di kirim ke pelanggan tetap terjaga kualitasnya. Terpenting lagi air bersih tersebut sudah bebas dari bakteri e.coli maupun mikro organisme lainnya. (*)