Jumat, 19 April 2024

Pejabat BP Batam Dipanggil Kejari Batam, Terkait Lelang Keramik Rusun Mukakuning

Berita Terkait

Sejumlah pegawai BP Batam meninggalkan ruang Pidsus usai menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (16/2). Pemeriksaan tersebut adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di rusun Bida Mukakuning yang dikelola BP Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa lima pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan keramik di rumah susun Mukakuning, Batam, Kamis (16/2). Kelimanya merupakan panitia lelang dalam proyek di tahun anggaran 2016 silam.

“Baru pemeriksaan pertama,” kata jaksa penyidik Kejari Batam, Triyanto, kemarin.

Triyanto menjelaskan, kelima pejabat BP Batam itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa secara bersamaan oleh lima jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

Namun Triyanto enggan membeberkan hasil pemeriksaan kemarin. Kata dia, pemeriksaan masih akan berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Triyanto juga tak mau menyebut nama-nama pejabat yang diperiksa kemarin.

“Tiap minggunya bisa ada pemanggilan saksi,” terangnya.

Diketahui, proyek pengadaan keramik di rusun Bida Mukakuning ini merupakan proyek renovasi yang dilelang tahun 2016 lalu. Nilai anggarannya sebesar Rp 800 jura. Anggaran tersebut hanya untuk dua twin blok rusun.

Jaksa menduga, pelanggaran hukum serupa juga terjadi pada proyek renovasi untuk sembilan twin blok rusun lainnya.

“Itu akan diproses secara bertahap,” katanya.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono membenarkan hal ini. “Ya, yang dipanggil itu panitia lelangnya terkait masalah keramik di Rusun Mukakuning,” kata Andi di kantornya, kemarin.

Andi menjelaskan, saat ini Kejari Batam hanya ingin mengumpulkan keterangan dari karyawan BP Batam yang merupakan bagian dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada saat itu. “Siapa yang dipanggil, saya belum tahu. Lelang kemarin itu sifatnya umum. Nilai pagu anggaran nanti saya cek lagi,” jelasnya.

Andi mengatakan, penyidikan kasus proyek renovasi Rusun Mukakuning ini berawal dari laporan pengusaha yang kalah dalam proses tender dalam proyek itu. “Pihak yang kalah merasa dicurangi. Mereka merasa seharusnya menang dalam lelang tersebut,” jelasnya.

Andi mengatakan pihaknya akan selalu kooperatif jika dimintai keterangan oleh pihak Kejari Batam. “BP Batam akan selalu mengikuti proses hukum,” jelasnya. (nji/leo)

Update