Jumat, 29 Maret 2024

Berhasil Tangkap Tahanan Kabur, Warga dapat Penghargaan

Berita Terkait

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, menyerahkan penghargaan dan bantuan tali asih. Foto: Osias De/batampos.

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada kepada 78 personel Polri dan Ketua RW 4 serta salah seorang warga Tembeling Tanjung, yang berhasil dalam mengungkapkan dan kembali menangkap empat tahanan kasus narkoba yang melarikan diri, pada (29/1) lalu.

Pemberian penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, dalam apel di Mako Polres Tanjungpinang, Jumat (17/2) pagi.

Selain Iskandar yang merupakan Ketua RW 4, Kampung Tembeling Tanjung dan Abas. Anggota Babinkamtibmas Polsek Teluk Bintan, Bripka M Zulkabila, juga turut mendapat penghargaan khusus. Karena mereka yang menginformasikan kepada Polres Tanjungpinang terkait keberadaan keempat tahanan yang melarikan diri itu.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, mengapresiasi kerjasama antara Polisi dan masyarakat terjalin dengan baik dalam pencarian keempat tahanan tersebut. Untuk itu, penghargaan diberikan tidak hanya untuk personel Polri, tetapi juga terhadap masyarakat yang turut membantu.

“Penghargaan yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan. Khusus untuk warga selain penghargaan juga diberikan tali asih sebagai ucapan terima kasih kami kepada mereka,”ujar Andi.

Dihadapan seluruh peserta apel dan penerima penghargaan, Perwira Bunga satu dipundaknya itu, kembali mengimbau untuk selalu bersikap tegas dalam melaksanakan tugas dilapangan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dimiliki Polri.

“Yang membahayakan nyawa orang lain, perlu dilakukan tindakan tegas terukur, seperti yang dilakukan Kapolsek Bukit Bestari kemarin,”ucapnya.

Untuk ke empat tahanan tersebut, sambung Andi, pihaknya akan terus mengusut tuntas tindakan pengrusakan sel tahanan dan pencurian Pompong dan Speed Boat milik warga.

“Setelah kasus narkobanya berjalan, nanti akan ada penambahan hukuman, pasal 170 tentang pengrusakan dan dilanjutkan dengan pasal 363 tentang pencurian. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta yang ada,”pungkasnya.(ias)

Update