Sabtu, 20 April 2024

Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa perkara korupsi dana Bansos Pemko Batam tahun 2011 yang mengalir ke PS Batam, masing-masing dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2).

Mereka yang menjalani sidang tuntutan tersebut yakni Aris Hardy Halim, mantan Ketua PS Batam yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Batam; Rustam, Manager PS Batam dan Khairullah, Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam, yang juga bendahara PS Batam.

Dalam tuntutannya , JPU Roesli dari Kejati Kepri mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp798 juta dari APBD Pemko Batam sebesar Rp 1 miliar tahun 2011,”ujar JPU.

Dikatakan JPU, selain menuntut terdakwa dengan hukuman badan. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, termasuk uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 715 juta yang dibebankan kepada terdakwa Aris Hardi Halim Rp 496 juta dan Rustam Sinaga Rp219 juta.

“Untuk UP tersebut sudah dititipkan kedua terdakwa tersebut kepada pihak Kejati Kepri sebelumnya, dan tidak perlu lagi menjadi pertimbangan jaksa,”kata JPU.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, masing-masing terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) nya akan mengajukan Pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Dalam sidang sebelumnya terungkap perbuatan korupsi itu berawal ketika terdakwa yang merupakan pengurus PS Batam Mengajukan proposal bantuan dana hibah APBD Pemko Batam sebesar Rp1 miliar tahun 2011 ke Sekretariat Daerah kota Batam, melalui Kabag Keuangan Pemko Batam yang juga Bendahara PS Batam.

Setelah proposal masuk, pengajuaan bantuan selanjutnya diproses oleh Khairulah selaku Kabag di Keuangan Setdako. Tanpa ada verifikasi yang dilakukan. Selanjutnya, pada 16 Maret 2011 dana bantuan Hibah ke PS Batam dari APBD 2011 Kota Batam itu, langsung dicairkan Rp 228 juta lebih tahap pertama dan masuk ke rekening PS Batam pada 17 Maret 2011 melalui SP2D dan Belied Giro.

Kemudian dana Bantuan masuk ke rekening PS Batam, dan atas persetujuan terdakwa Aris Hardi Halim selaku Ketua PS Batam. Terdakwa Khairullah melakukan penarikan dana dengan Rincian, pertama ditarik Rp 95 juta, kedua Rp 95 juta  dan terakhir Rp 12,7 juta yang dicairkan pada April sampai Juli 2011.

Selanjutnya, pada pada bulan Juli, pengajuaan pencairan tahap II, kembali diajukan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah sebesar Rp 216 juta lebih, dengan dalih untuk biaya seleksi pemain dan pelatihan, dalam rangka memasuki Devisi II PSSI.

Atas Perintah Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik kepada terdakwa Khairullah selaku Kabag Verifikasi Keuangan sekaligus Bendahara PS Batam melakukan proses tanpa Verifikasi. Pencairan dilakukan, melalui pengeluaran SP2D, dari Kas Daerah Pemko Batam, ke Rekening PS Batam.

Setelah dana Rp 216 juta dari APBD Batam ke Rekening PS Batam tersebut cair, kemudian terdakwa Aris Hardi Halim dan Hadi Marzuki melakukan pencairan dana tersebut dari rekening PS Batam secara bertahap dari Juli sampai Agustus 2011.

Ternyata dari pencairan dan penggunaan dana hibah dalam tiga tahap senilai Rp715 juta dari Rp1 miliar yang diajukan, tidak sesuai denga peruntukannya dan tidak melalui prosedural administrasi, baik dalam pengajuan, persyaratan pengajuan, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPJP).

Atas perbuatan ketiga terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan Kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah kota Batam sebesar Rp715 juta.(ias)

Update