Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Akui Layanan Perizinan belum Maksimal, 3.546 Berkas IPH Menumpuk

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center, Jumat (15/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui layanan perizinan lahan, khususnya izin peralihan hak (IPH), belum berjalan maksimal menyusul terbitnya Perka Nomor 1 Tahun 2017 pada 23 Januari lalu. Selain karena menumpuknya berkas IPH, kondisi ini disebabkan adanya proses peralihan sistem perizinan dari manual ke online.

“Ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto, di Gedung Marketing BP Batam, Senin (20/2).

Siswanto menjelaskan, layanan lahan dihentikan sementara sejak November 2016 dan baru kembali dibuka pada 23 Januari 2017. Padahal dalam rentang waktu itu berkas permohonan IPH terus masuk. Akibatnya, sedikitnya ada 3.546 berkas yang menumpuk di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.

“Dari 3.546 berkas IPH itu terdiri dari 1.346 IPH sejak periode 18 Oktober hingga 18 November dan 2.200 sejak 19 November hingga sekarang,” jelasnya.

Hingga saat ini ada 651 faktur IPH yang sudah diambil pemohon. Serta ada 999 faktur IPH yang sudah terbit dan bisa diambil di PTSP BP Batam. Kemudian 524 berkas IPH tengah diverifikasi dan 27 dokumen ditolak.

“Kami lembur untuk menyelesaikan IPH ini,” jelasnya.

Peralihan dari sistem manual ke online juga memerlukan waktu untuk penyesuaian. Apalagi sejak tarif baru diluncurkan.

“Wajarlah agak macet karena masih penyesuaian,” tambahnya.

Website Batam Single Window (BSW) yang menjadi website resmi BP Batam untuk pengurusan dokumen lahan untuk saat ini masih bersifat sementara. Karena pada tahun ini, BP Batam akan segera mengeluarkan aplikasi baru.

Dengan aplikasi baru ini, ketika faktur IPH sudah selesai, maka pemohon mengetahuinya lewat pesan singkat atau SMS.

Sistem online yang tengah digunakan saat ini juga untuk mengukur standarisasi berapa lama waktu penyelesaian dari sebuah dokumen. Siswanto mengakui untuk saat ini standar operasional prosedur (SOP) IPH sekitar seminggu. Namun bisa berubah tergantung dari hasil uji coba lewat sistem online ini.

Untuk menyelaraskan layanan ke depannya, BP Batam akan menambah pegawai untuk pengurusan dokumen lahan. Selain itu akan menambah konter pengurusan dokumen lahan. Nanti BP Batam akan membagi konter-konter tersebut khusus untuk pengembang, notaris, dan masyarakat.

Siswanto menngakui, salah satu penyebab lambatnya pengurusan IPH dan dokumen lahan lainnya adalah karena kekurangan pegawai. Padahal untuk memverifikasi satu dokumen IPH saja diperlukan waktu hingga satu jam.

“Izinkan kami untuk berubah dulu,” imbuh Siswanto.

Di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim mengungkapkan ia enggan banyak berkomentar soal pengurusan IPH ini. Sebab meski sering dikritik, tidak ada perubahan yang berarti.

“Apapun alasannya tetap saja sudah terjadi penumpukan. Seperti apa praktiknya silakan saja cek ke PTSP sendiri,” jelasnya.

Djaja juga menyayangkan alasan BP Batam yang terkesan menyalahkan proses peralihan sistem layanan dari manual ke online. Pasalnya sudah banyak instansi yang menerapkan sistem online, namun tidak mengalami kendala seperti yang dikeluhkan BP Batam.

“Mengurus IPH saja tidak bisa, apalagi mengurus Batam,” ketusnya. (leo)

Update