Jumat, 29 Maret 2024

Camat Kundur Barat Tertibkan IMB Rumah dan Toko

Berita Terkait

batampos.co.id – Camat Kundur Barat Anjitrisno menertibkan masalah izin mendirikan bangunan (IMB) rumah dan toko (ruko). Penertiban IMB dimaksudkan dengan mendata ulang sejumlah bangunan (ruko) di wilayah Kecamatan Kundur Barat yang sudah selesai dikerjakan. Upaya yang dilakukan untuk tertib administrasi juga mendukung pendapatan asli daerah melalui badan penanaman modal dan perizinan terpadu di Kabupaten Karimun.

ā€œIya saat ini sedang melakukan pendataan ulang sejumlah bangunan rumah dan toko (ruko) baik yang mulai membangun maupun ruko yang sudah berdiri. Upaya yang dilakukan agar seluruh bangunan Ruko maupun rumah di wilayah Kecamatan Kundur memiliki IMB,ā€ tegas Anjitrisno, Senin (20/2) kemarin.

Diakuinya hasil dari penertiban yang dilakukan terdapat beberapa rumah toko yang sudah berdiri IMB nya masih proses pengurusan, sementara ruko sudah ditempati. Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan sebelum membangun harus memasang plang nama IMB dari badan penanaman modal dan perizinan Kabupaten Karimun. Sehingga masyarakat tahu jenis bangunan yang bakal dibangun dan berapa lantai harus sesuai dengan IMB yang dikeluarkan.

Anjitrisno juga mengakui ada kecenderungan jika IMB masih dianggap kurang penting sehingga masih ada warga yang membangun belum mengurus IMB terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi dan penertiban secara bertahap agar masyarakat mengerti manfaat dan kegunaan IMB itu sendiri. (ims)

Update