Sabtu, 20 April 2024

Imigrasi Kembali Amankan 5 WN Banglades

Berita Terkait

Petugas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun sedang membawa 5 orang WN Banglades yang ditangkap pekan lalu. Foto: Sandi/batampos.

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun kembali mengamankan 7 orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 5 orang asal negara Banglades dan dua orang  WNA asal Singapura dan seorang dari Laos. Bersama 7 WNA ini juga diamankan seorang WNI, Novian.

Lima orang Banglades tersebut yakni Md Pasa, Liton Mia, Mohammad Sujun, Md Habibur Rahman dan Md Rakib Biswas. WNA asal Singapura dan dari Laos seorang perempuan bernama Tim Budsari.

Tujuh WNA asing dan seorang WNI itu diamkan tidak bersamaan. Penangkapan 5 orang Banglades dilakukan Kamis (16/2) di Hotel Paradise. Petugas imigrasi yang mencurigai gerak gerika kelima orang asing asal Banglades tersebut kemudian mengamankannya.

“Dari lima orang tersebut, satu orang sebagai pelaku, yakni Md Pasa yang diduga akan mengirimkan 4 orang warga Banglades ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa kepada Batam Pos, Senin (20/2).

Kedatangan 5 orang WN Bangladesh ini, kata Arie, menggunakan pesawat terbang dari negara asal tujuan Jakarta pada Rabu (15/2). Semuanya masuk resmi menggunakan paspor yang sah. Kemudian, perjalanan dilanjutkan ke Batam sampai dengan menuju ke Tanjungbalai karimun sebagai daerah yang dianggap dekat untuk diberangkatkan ke Malaysia. Dari tangan Md Pasa petugas menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Seperti 4.500 Dolar Amerika, 7.483 Ringgit Malaysia, 7.452 Taka Bangladesh dan Rp2.293.000.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui Md Pasa merupakan pelaku, sedangkan 4 orang lainnya merupakan korban. Saat pemeriksaan dilakukan keempat orang Bangladesh ini tidak mengetahui jika akan diberangklatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau tidak melalui pemeriksaan Imigrasi. Melainkan, yang diketahui oleh keempatnya akan diberangkatkan langsung dari Bangladesh ke Malaysia.

“Dalam hal ini pelaku penyelundupan orang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun sesuai dengan pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Sementara untuk WNA asal Laos, Tim Budsari ditangkap di kawasan perumahan Lai Xing pada Jumat (17/2), Tanjungbalai Karimun. Hasil investigasi yang dilakukan oleh Imigrasi bahwa Tim Budsari masuk ke Tanjungbalai Karimun dengan cara diselundupkan pada Rabu (1/2) melalui Malaysia. Di Tanjungbalai dia tinggal dengan Novian yang mengaku sebagai suaminya. Sehingga, Novian juga ikut diamankan. Hanya saja surat nikah keduanya tidak ada. Dan, untuk WN Laos ini tidak ditahan, karena baru melahirkan. Selain itu, juga ada jaminan dari keluarga Novian.

Orang asing lainnya Tajuddin warga Singapura yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Karimun ketika sedang melakukan operasi di suatu tempat. Tajuddin diamankan karena tidak memilkiki dokumen perjalanan yang sah dan hanya memiliki identitas. “Maka Tajuddin juga diserahkan kepada kita untuk ditindakalnjuti. hasil pemeriksaan, memang WN Singapura ini masuk secara ilegal ke Tanjungbalai Karimun,” ungkapnya. (san)

Update