Sabtu, 20 April 2024

KPK Usut Kasus BPN Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Kamis (23/2) nanti, KPK bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri akan melakukan gelar perkara kasus ini di kantor KPK di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan gelar perkara ini untuk memutuskan apakah kasus yang menjerat Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam, Bambang Supriyadi, tersebut termasuk korupsi atau tidak.

“Gelar perkara ini akan menentukan nasib dari Bambang Supriyadi,” kata Budi, Senin (20/2).

Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, menuturkan apabila Bambang dinyatakan korupsi, maka penyidik Polda Kepri akan langsung menyerahkan berkasnya ke Kejati. Dan berkas tersebut harus dinyatakan lengkap. Sehingga kasus ini akan segera memasuki babak baru, yakni persidangan.

“Hasil gelar perkara bisa diketahui pada hari itu juga,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Bambang Supriyadi ini bergulir sejak Polda Kepri menahan pria asal Jawa Timur ini pada 2 November 2016 lalu. Namun polisi kembali melepaskan Bambang setelah ada jaminan dari beberapa pihak.

Dalam kasus ini, Polda Kepri menduga Bambang melakukan tindak korupsi uang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dari PT Karimun Jaya sebesar Rp 1,5 miliar. BPHTB itu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya, bukan disetorkan ke kas negara.

Namun setelah kasus ini ditangani Polda Kepri, Bambang mengaku segera mengembalikan uang tersebut. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

Bambang S kepala seksi hak dan pendaftaran tanah  F. Johannes Saragih/Batam Pos

Meski berstatus tersangka, Bambang masih tetap bekerja seperti biasa. Bambang tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam.

“Selama belum ada larangan (untuk bekerja), saya kira tak masalah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi, Senin (20/2).

Menurut Asnaedi, aktivitas di BPN Batam tidak terlalu terdampak oleh kasus Bambang ini.

“Layanan masih berjalan dengan baik,” katanya.

Asnaedi mengaku meyerahkan kasus yang menjerat bawahannya itu sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia juga tak keberatan Bambang tetap bekerja seperti biasa meski tersangkut kasus hukum.

Pantauan Batam Pos, Bambang tak terlihat di ruangannya, Senin (20/2) siang. Menurut pegawai BPN Batam, Bambang memang masih bekerja seperti biasa, meskipun terlihat sering meninggalkan kantor di saat jam kerja.

“Pagi ada, tapi sebentar saja. Terus keluar, kurang tahu kemana tujuannya,” kata pegawai yang enggan disebutkan namanya, kemarin. (ska/cr17)

Update