Jumat, 29 Maret 2024

Untuk Beli Sarapan, Ica Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam mengamankan Ica Mulyani, 26, warga kawasan Simpang Dam Mukakuning, Senin (20/2) siang. Ia diamankan Denpom setelah kedapatan membawa tiga paket kecil narkoba jenis sabu.

Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Sucipto mengatakan penangkapan ini bermula dari jajaran anggota Denpom yang melakukan pencarian terhadap anggota yang bermasalah.

“Saat itu anggota sedang mencari anggota yang disersi atau lari dari tugas. Ternyata menemukan dua orang yang sedang transaksi sabu,” katanya.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pembeli sabu itu langsung melarikan diri dan membuang sabu yang sudah berada di tangannya. Sementara itu, Ica hanya terdiam dan langsung diamankan dan dibawa ke Denpom 1/6 Batam.

“Setelah kami lakukan pendataan, selanjutnya kami serahkan ke Polisi untuk dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Ica mengaku ia hanya diminta oleh salah seorang laki-laki yang beranama Novi untuk mengantarkan tiga paket barang haram tersebut. Saat hendak ditangkap itu, pembeli sabu itu langsung membuang sabu itu di dekatnya.

“Satu paketnya lima puluh ribu. Saya diminta Novi untuk mengantar sabu ini sama pasien. Saya tidak kenal siapa orang itu,” katanya.

Ica juga mengatakan, untuk mengantarkan sabu itu, ia diupah oleh Novi sebesar Rp 20 ribu. Ia juga mengaku terpaksa menerima tawaran dari Novi itu karena ia telah dua bulan menyandang status sebagai pengangguran.

“Rencananya, setelah dapat uang itu saya mau beli sarapan,” imbuh wanita berkaos kuning tersebut. (cr1)

Update