Kamis, 18 April 2024

194 Ribu HGB Tak Terdaftar di BP Batam

Berita Terkait

ilustrasi F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Batam sarat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tak terdaftar. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengusahaan (BP) Batam, sedikitnya ada 194 ribu HGB tak terdaftar di sistem BP Batam yang sudah terbit hingga saat ini.

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan sesuai data yang tercatat di Land Management System (LMS) BP Batam, sampai saat ini baru ada 36 ribu HGB yang diterbitkan. Namun berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, sudah ada 230 ribu HGB yang telah diterbitkan.

“Sisanya, hampir 200 ribu atau 194 ribu tak ada sama kami,” kata Eko, Senin (20/2) lalu.

Eko menjelaskan, sertifikat HGB yang tak terdaftar berarti tidak mengikuti prosedur pengurusan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Bagi BP Batam, ini tentu menjadi problem. Sebab BP Batam otomatis kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari 194 HGB yang tak terdaftar itu. Karenanya, BP Batam memastikan akan menagihnya.

“Kalau tidak diurus dan dibayar akan diserahkan ke kejaksaan dan dicabut lahannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, setiap pemindahan HGB harus seizin pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni BP Batam. BP Batam kemudian akan menerbitkan Izin Peralihan Hak (IPH).

Karenanya, kata Eko, jika saat ini banyak warga yang mengeluh IPH-nya tak kunjung keluar, bisa jadi HGB dari warga tersebut tidak terdaftar di sistem BP Batam.

“Jadi ini mumpung banyak yang komplain soal IPH. Mungkin dia pemilik ketiga atau keempat yang datanya juga tak ada di kita,” jelasnya.

Eko menyebut, HGB yang tak terdaftar kemungkinan karena ada permainan mafia lahan. Misalnya ada pemegang izin alokasi lahan yang kemudian memperjual-belikan lahan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan BP Batam. Sehingga HGB-nya tak terdaftar di BP Batam.

Namun ada juga HGB yang tak terdaftar itu merupakan HGB rumah warga. Hal ini terjadi karena pihak pengembang tidak memecah izin pengalokasian lahan (PL) untuk setiap rumah yang dibangun.

Sebab umumnya pengembang (developer) mendapatkan HPL secara global. Kemudian developer itu membangun permukiman, misalnya membangun hingga 500 unit rumah. Mestinya, PL-nya kemudian dipecah menjadi 500 pula, sehingga masing-masing rumah memiliki sertifikat HGB dari BP Batam.

“Mungkin dulu PL nya tak dipecah,” kata Eko.

Makanya BP Batam berencana untuk menata ulang kembali hal ini.

“Ini menjadi persoalan, karena ada kerugian negara dari sana,” jelasnya.

BP Batam, kata Eko, akan membentuk tim. Tim ini akan menelusuri dan memanggil para pemiliki HGB yang tak terdaftar itu. Selanjutnya BP Batam akan meminta yang bersangkutan untuk mengurus HGB-nya.

“Undang-undang bilang pemilik terakhir bertanggungjawab dari piutang pemilik sebelumnya,” jelasnya.

Praktisi hukum Batam, Markus Gunawan mengatakan hal ini bisa saja terjadi, terutama pada permukiman. Sebab masih banyak perumahan yang belum melakukan pecah PL.

“Developer biasanya dapat satu sertifikat induk dan satu PL. Kemudian dipecah menjadi ratusan HGB tanpa memecah PL induk. Sebenarnya supaya sinkron, pecah PL dulu, baru urus HGB,” jelasnya.

Dia menduga, para pengembang enggan mengurus pecah PL di BP Batam karena prosesnya yang rumit dan lambat. Bahkan banyak pengurusan pecah PL yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Sedangkan pengurusan HGB di BPN biasanya memakan waktu hingga tiga bulan. Meskipun prosesnya agak lama, pengembang tidak keberatan mengurusnya karena ada kepastian waktu. Sehingga banyak developer yang memilih mengurus HGB saja.

Di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan memang bisa saja terjadi peralihan dengan bentuk lain tanpa harus minta izin dari BP Batam.

“Cuma kalau berdasarkan peralihan itu disertifikatkan, maka harus dikaji dulu kapan peralihan itu terjadi.Kalau peralihan itu sebelum tahun 1995, belum ada kewajiban IPH,” jelasnya.

IPH baru dikeluarkan pada tahun 1996 lewat terbitnya PP Nomor 46 Tahun 1996.

“Kalaupun terjadi pasti melibatkan oknum internal di tubuh BP Batam sendiri,” katanya. (leo)

Update