Jumat, 29 Maret 2024

Abob Tak Tahu Reklamasi Pulau Bokor Tak Berizin

Berita Terkait

batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang hukumannya diperberat 17 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis minyak, kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/) kemarin untuk kasus berbeda, yakni pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan akibat reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.

Di persidangan kali ini, Abob mengungkapkan kalau ia telah menggelontorkan dana sebesar Rp 14,7 miliar untuk reklamasi 68 hektare lahan yang dikembangkang PT Powerland, perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur utama.

Abob mengakui dana sebesar itu ia serahkan ke pimpinan PT Setokok, Awang Herman sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut pada 2012 lalu.

“Pembangunannya dibagi 10 tahap dengan progres 10 persen tiap tahapnya,” ujar Abob di ruang sidang utama PN Batam.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Harris Sinaga, Abob juga menyebutkan Rp 14,7 miliar tersebut merupakan pendanaan tahap pertama. Dana itu untuk pembayaran bukit yang dipotong, dana kompensasi untuk nelayan, serta untuk mengurus dokumen, termasuk perizinan reklamasi.

“Transaksi dengan Awang dilakukan di rumahnya, bersamaan dengan tanda tangan kontrak,” terangnya.

Namun ia tak menyangka kalau perizinan lahan, termasuk izin reklamasi ternyata belum keluar hingga menyeretnya ke meja hijau. Pasalnya, tanggungjawab itu telah ia serahkan ke Komisaris PT Powerland, A Fuan.  Sang komisaris sedari awal tidak keberatan untuk mengurus perizinan proyek reklamasi Pulau Bokor.

“Karena (jadi) saudara dengan A Fuan, jadi tidak ada hitung-hitungan lagi,” beber Abob yang saat sidang mengenakan kemeja hitam dan celana jeans ini.

Selama ini, soal perizinan reklamasi Pulau Bokor, setahu Abob telah selesai diurus A Fuan melalui salah satu konsultan sejak Desember 2011 silam, sebelum proyek di kerjakan. “Karena memakai jasa konsultan, saat itu saya sudah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 300 juta,” jelas Abob.

Proses pengurusan perizinan itu pun membutuhkan waktu lama karena banyak persyaratan lainnya yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Tapi Abob mengaku tidak mengetahui hal tersebut dari A Fuan hingga menyepakati untuk memulai pengerjaan proyek pada Maret 2012.

Hingga Juni 2012 proyek berjalan, pihak Bapedal tba-tiba menghentikan proyek tersebut karena ternyata belum mengantongi izin analisa menenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.

“Sewaktu proyek dihentikan, baru saya dikasih tahu A Fuan kalau perizinan belum selesai,” ungkapnya lagi.

Pada tahap itu, progres pembangunan belum mencapai 10 persen. Sesuai laporan dari orang kepercayaan Abob yang dijadikan pengawas lapangan proyek, yaitu Uli Damanik. Yang dikerjakan masih sebagian kecil pemotongan bukit dan penimbunan pantai oleh PT Setokok.

“Uli saya gaji Rp 6 juta per bulan untuk mengawasi kondisi proyek,” ungkap Abob.

Sekarang kondisi reklamasi yang sudah mengantongi izin lengkap tahun 2013 itu disebut Abob terbengkalai. Pasalnya, ia enggan melanjutkan proyek tersebut. “Satusnya masih milik PT Powerland, belum ada peralihan,” tuturnya.

Mendengar pemaparan Abob, hakim Edward menutup sidang dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Martua meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan nota tuntutan terdakwa. Permintaan tersebut disepakati bersama.

“Sidang terdakwa kembali dilanjutkan dua minggu lagi, Selasa (7/3). Sidang ditutup,” ucap Edward menutup sidang yang ditandai dengan tiga ketukan palu.

Sekadar mengingatkan, khusus kasus reklamasi Pulau Bokor, Abob telah ditetapkan tersangka pada 2015 silam. Namun kasus ini baru masuk persidangan pada pertengahan 2016 silam hingga saat ini. Proses ini terbilang lambat karena Abob saat itu masih menjalani serangkaian proses hukum kasus TPPU dari bisnis minyak yang ia jalani.

Pulau Bokor sendiri direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.  (nji)

Update