Selasa, 23 April 2024

Ada 2 Ribu Hektare Lahan Kosong di Batam, Ingin Memiliki……

Berita Terkait

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan lagi menerima permohonan izin alokasi lahan baru. Mulai tahun ini, BP Batam akan menggunakan sistem lelang untuk mengalokasikan 2.000 hektare lahan yang tersisa.

Kepala Bidang Evaluasi Lahan dan Bangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan dengan sistem ini pengusaha tidak bisa lagi mengajukan izin lahan sesuai dengan keinginan mereka. Sebaliknya, BP Batam lah yang akan menawarkan lahan di lokasi tertentu dengan peruntukan sesuai dengan keinginan dan perencanaan BP Batam.

“Batam ini lahan negar. Jadi sekarang negara yang punya selera, bukan menuruti selera pengusaha lagi,” kata Harry, Selasa (21/2).

Harry menjelaskan, sistem lelang ini akan dilakukan secara online. Sehingga ia menjamin pelaksanaannya akan lebih transparan. Dengan sistem ini, pengusaha atau calon investor yang berminat dengan lahan yang dilelang, diharuskan menyusun rencana bisnis terlebih dahulu.

Namun sebelum dilelang, BP Batam akan memastikan lahan tersebut sudah siap bangun. Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan status lahannya akan diselesaikan oleh BP Batam (clean and clear)

“Prosesnya saat ini 75 persen sudah HPL. Ada percepatan proses pembuatan HPL melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

Setelah selesai, maka BP Batam akan mengunggah data tentang lahan yang belum dialokasikan berikut peruntukan dan tarifnya di website resmi mereka. Investor tinggal memanfaatkannya dan menentukan di mana lahan yang mereka inginkan untuk berinvestasi.

Sedangkan untuk lahan telantar, BP Batam tetap menjalankan evaluasi berkelanjutan. “Pemilik alokasi lahan harus sampaikan laporan rutin ke BP Batam. Kalau tidak akan terus diintai,” jelasnya.

BP Batam juga akan melarang para pemilik alokasi lahan memagari lahan yang dialokasikan.

“Jangan merasa punya hak hanya dengan memagari lahan. Pagar bukan bagian dari pembangunan. Pasti akan dibereskan,” jelasnya.

Saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan atau perorangan pemilik lahan telantar. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 400 titik lahan telah diketahui prosesnya hingga di mana.

“Mulai urus izin hingga seterusnya,” jelasnya.

Kebijakan baru ini tidak mendapat respon yang cukup baik dari kalangan pengusaha Batam. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan melakukan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mudah seperti yang dibicarakan.

“Tak semudah itu. Lahan-lahan yang tersisa harus disesuaikan dengan induk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya Pemerintah Provinsi (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Supaya peruntukannya bisa diselaraskan,” jelasnya.

Untuk menyeleraskan zona peruntukan harus berkoordinasi dengan kalangan masyarakat, pengusaha dan juga pemerintah. Jika tidak dilakukan, maka tata ruang wilayah bisa berantakan.

Sebelumnya, Jadi menuturkan BP Batam berniat membangun wilayah Sekupang menjadi kawasan pariwisata. Padahal di sana sudah ada industri dan galangan kapal.

“Jangan sampai kawasan industri jadi pariwisata, nanti akan merugikan tata kelola yang sudah ditentukan,” katanya.

Selama setahun, Jadi menganggap BP Batam telah merugikan dunia usaha karena berbagai kebijakannya yang dianggap tidak pro bisnis.

“Sekalipun punya HPL, koordinasikan dengan yang lain. Karena yang membangun Batam ini adalah pengusaha di Batam,” tegasnya.

Sedangkan pengamat kebijakan ekonomi Politeknik Negeri Batam, Muhamad Zaenuddin, berpendapat bahwa sistem lelang online harus melihat RTRW suatu wilayah.

“Pada dasarnya RTRW dibuat bersama DPRD. Dengan begitu maka akan terlihat pemetaan lahan dengan jelas berikut juga peruntukannya,” jelasnya.

Awalnya, Batam memang diperuntukkan khusus untuk industri dan investor sehingga yang namanya kepemilikan secara penuh itu tidak ada. Sehingga tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) itu ada.

“Memang dulu alokasi untuk industri. Namun perkembangan saat ini pemukiman menjadi padat. Harus ada penyesuaian kebijakan yang berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Zaenuddin menilai permasalahan yang ada di Batam tidak akan bisa diselesaikan jika hanya mengurai problem di hilir alias masalah kebijakan. Sementara problem yang sesungguhnya ada di hulu adalah keberadaan dua lembaga pemerintahan, yakni BP Batam dan Pemko Batam.

“Pemerintah pusat harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan hal ini,” katanya. (leo)

, jika Tak Diurus, BP Batam Ancam Cabut Izin

Update