Jumat, 29 Maret 2024

Akibat Mafia Lapak, BUMD Alami Kerugian Rp 30 M Pertahun

Berita Terkait

Dirut BUMD, Asep Nana Suryana. Foto: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengatakan Perusahaan Daerah (Perusda) mengalami kerugian besar akibat banyaknya mafia pasar yang memperjual belikan lapak dan kios dagangan di atas harga yang ditetapkan. Akibat ulah oknum itu Perusda mengalami kerugian antara Rp 25 sampai 30 miliar pertahun.

“Banyak mafia pasar yang menjual belikan lapak dan kios dagang di atas harga yang sudah ditentukan. Akibatnya kami rugi besar, karena setoran pedagang lebih besar ke mafia dibandingkan ke BUMD,” ujar Asep di Tanjungpinang, Selasa (21/2).

Dari pendataan kata Asep, jumlah lapak dan kios dagangan yang dikelola BUMD diseluruh pasar tradisional Tanjungpinang sekitar 5 ribu unit. Di antaranya untuk lapak sayur dan ikan sebanyak 3 ribu unit dan kios sebanyak 2 ribu unit.

Sedangkan harga sewa yang ditetapkan lanjut Asep, memiliki kisaran yang berbeda-beda. Dari Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu perbulan, untuk lapak ikan dan sayuran Rp 220 ribu sampai Rp 300 ribu perbulan. Dari total lapak dan kios yang disewakan, BUMD hanya mendapatkan pemasukan sebesar Rp 3,8 miliar pertahun.

“Harga dari kami Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu perbulan. Tapi mafia pasar itu menyewakan Rp 5 juta sampai Rp 12 juta perbulan. Selisihnya sangat besar sekali dan tak masuk akal. Makanya kerugiannya antara Rp 25 sampai Rp 35 miliar pertahun,” ungkapnya.

Asep menambahkan, hasil survei yang dilakukannya mafia pasar memiliki lebih dari satu lapak dan kios. Bahkan ada yang menguasai 5 sampai 7 unit sekaligus. Mirisnya mereka menganggap permainan jual beli lapak dan kios hanya bersifat normatif saja.

Padahal permainan itu sama saja menjual belikan aset daerah. Karena dalam aturannya sangat dilarang bagi seseorang ataupun lembaga yang menjual belikan ataupun menyewakan selain BUMD.

“Lapak dan kios itu aset daerah. Jadi tindakan mafia pasar itu sudah termasuk unsur pidana. Kami minta kepolisian mengusutnya,” ungkapnya.

BUMD Kota Tanjungpinang sambung Asep, akan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Tanjungpinang secepatnya. Tujuannya untuk memberantas praktik jual beli lapak dan kios sekaligus meminimalisir kerugian daerah.

“Kami harap polisi bisa bekerjasama dengan BUMD. Mengawasi dan membenahi pengelolaan aset daerah ini. Dengan begitu tak ada lagi yang berani jualbelikan lapak dan kios secara ilegal,” pungkasnya. (ary)

Update