Rabu, 24 April 2024

Pengelolaan Labuh Jangkar, Dishub Diminta Berkoordinasi dengan Kemenko

Berita Terkait

Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail. Foto: Jailani/batampos.

batampos.co.id – Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk segera berkoordinasi dengan Menko Perekonomian. Apabila ingin melakukan pengelolaan labuh jangkar di Kepri, Batam khususnya.

“Kita sudah berdiskusi dengan Dirhubla Kemenhub. Dari sisi undang-undang kita memang punya kewenangan, tetapi diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenko,” ujar Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (21/2).

Mantan Perwira TNI AD tersebut menegaskan, peluang Provinsi untuk mendapatkan manfaat dari sektor labuh jangkar sangat terbuka lebar. Karena dasar BP Batam memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi labuh jangkar adalah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016.

“Jika mengacu pada Perka tersebut, batas kewenangan BP Batam adalah sampai pengelolaan pada pelabuhan yang sudah ada. Artinya tidak berhak untuk mengelola labuh jangkar,” papar Jamhur.

Masih kata Jamhur, meskipun Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, bukan berarti ada pengecualian. Karena UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah sangat gamblang menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kalau BP Batam masih memaksakan untuk memungut retrebusi dari sektor labuh jangkar. Mereka tidak menghormati keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ditambahkannya, dengan adanya UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, memberikan kebebasan kepada Pemda tingkat I yakni Provinsi untuk mengelola wilayah ruang laut sampai batas 12 mil. Yakni diluar minyak dan gas (Migas). Sehingga apabila ditafsirkan, salah satunya adalah pengelolaan labuh jangkar.

“Kenapa kita bersikukuh untuk mengelola labuh jangkar, adalah untuk percepatan pembangunan daerah. Khususnya disektor kemaritiman,” tutup Jamhur Ismail.(jpg)

Update