Kamis, 18 April 2024

Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pebisnis Tukar Uang Batam

Berita Terkait

Kios Money Changer milik PT Sinar Bahagia Utama yang masih beroperasi di Komplek Bumi Indah Blok i No 21-22, Lubukbaja, Rabu (22/2). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Polisi kembali menangkap pengusaha jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Batam. Jika sebelumnya pengusaha yang ditangkap terlibat tindak pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, kali ini yang diamankan diduga terlibat transaksi hasil perjudian.

Nama pengusaha itu Antony Tandian, pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam. Ia dibekuk jajaran Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/2) lalu.

Sayangnya, Kasubdit Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Hikmawa, enggan menjelaskan secara detil kronologi penangkapan Antony. Tetapi ia membenarkan jika Antony ditangkap karena diduga kuat terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

“Bisa konfirmasi ke Dir (Direktur Direktorat Cyber, red) dulu,” kata Hikmawa, Rabu (22/2).

Namun Batam Pos tak berhasil mengonfirmasi Direktur Direktorat Cyber Mabes Polri, Brigjen Fadhil. Sepanjang hari kemarin, nomor ponsel Fadhil tak aktif.

Sumber Batam Pos menyebutkan, usaha money changer PT Sinar Bahagia Utama hanyalah kedok belaka. Sebab aktivitas utama dari usaha milik Antony ini adalah transaksi dan pengiriman uang hasil perjudian. Dalam sehari, jumlah pengiriman uang ke luar negeri di PT Sinar Bahagia Utama bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Menariknya, Antony Tandian merupakan adik kandung dari pemilik money changer PT Jaya Valasindo, Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, yang ditangkap sebelumnya. Bedanya, Edy yang ditangkap bersama anak dan karyawannya itu diduga terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba.

Batam Pos mencoba menelusuri keberadaan PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam, kemarin. Money Changer yang berada di Blok I Komplek Bumi Indah, Nagoya, itu masih buka seperti biasa. Namun karyawan yang ditemui wartawan koran ini enggan diwawancarai.

Sementara beberapa warga dan pengusaha di sekitar lokasi membenarkan penangkapan Antony pada Senin (20/2) lalu. Namun mereka mengaku tak tahu banyak terkait kasus yang disangkakan kepada Antony.

“Kurang paham juga, sebab itu Mabes Polri yang tangani,” ucap seorang pengusaha yang enggan ditulis namanya, kemarin.

Sekadar informasi, kasus PT Jaya Valasindo saat ini sudah memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Money changer ini diduga terlibat TPPU hasil narkoba dari bandar kelas kakap di Tanah Air, seperti Pony Chandra dan almarhum Freddy Budiman. (ska)

Update