Jumat, 19 April 2024

Oknum Polisi Mencuri di Asrama Polisi

Berita Terkait

Terdakwa Basrun (kiri), anggota Provost polresta Barelang dan Rio Naldi dalam perkara pencurian, menjalani sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di PN Batam, Rabu (22/2). (Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos)

batampos.co.id – Oknum kepolisian, Brigadir Basrun mencuri di mess Bintara Asrama Polresta Barelang, Lubukbaja, Desember 2016 lalu.

Dalam aksinya ini,Basrun beraksi tidak sendiri, melainkan bersama Rio Naldi, warga sipil.

Basrun mengatakan, aksinya itu dilakukan saat penghuni kamar sedang tugas.

“Kami hanya mengincar kamar yang kosong,” ujar oknum polisi yang bertugas di bidang Provos itu.

Diterangkan Basrun, perannya dalam setiap aksi mengawasi keadaan sekitar. Sementara Rio yang menyelinap masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang milik para personel kepolisian Batam.

“Masuknya lewat jendela yang dicongkel menggunakan linggis,” terang Basrun.

Dari beberapa kamar yang berhasil dimasukinya, para terdakwa mengambil barang-barang berupa satu laptop, sebilah pisau lipat,  uang Rp 450 ribu, satu laptop, dan dompet yang berisikan kartu ATM BRI dan Mandiri, STNK, KTA, Sim A serta Sim C.

Dia menambahkan, barang-barang curian yang dijadikan barang bukti tersebut didapat dari dua kamar milik Metrya Sandy dan Epri Chandra. Merasa belum cukup, kedua terdakwa berniat mencongkel jendela kamar lainnya namun Epri Chandra keburu datang dan melihat aksi terdakwa.

Keterangan ini terungkap pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu yang digelar Rabu (22/2/2017).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, terdakwa Rio yang mengaku sebagai tukang ojek memberi keteranga yang menggelikan. Ia bilang, memerlukan laptop untuk ngojek.

Jelas menimbulkan tertawaan pengunjung sidang.

Kedua terdakwa juga mengaku bersalah akan perbuatannya. Selanjutnya, persidangan dua terdakwa ini berlanjut ke agenda tuntutan, pekan depan. (nji/iil/JPG)

Update