Kamis, 25 April 2024

Soal Pajak Ganda Belanja Obat, Pemda Minta Fatwa ke Kementerian

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, Pemerintah Daerah masih mengupayakan solusi keterbatasan obat-obatan di RSUD.

Pemerintah Daerah melalui Badan Pengawas RSUD, BPKPAD, Dinas Kesehatan
dan pihak RSUD masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat pajak, terkait adanya beban pajak ganda kepada distributor setiap belanja obat untuk Natuna.

“Solusi keterbatasan obat masih diusahakan, masalah ini sudah disampaikan di Kementerian Kesehatan dan Direktorat pajak. Namun untuk sementara Rumah Sakit hanya bisa membeli obat-obatan dalam jumlah sedikit. Supaya tidak terjadi kekosongan,” sebut Ngesti ditemui di Restoran Basisir Ranai, Rabu (22/2).

Dikatakan Ngesti, beban pajak ganda kepada distributor obat-obatan untuk Natuna jelas sangat memberatkan. Karena ketika barang melewati wilayah Batam dikenakan pajak PPN 10 persen. Masuk ke Natuna, juga dibebankan pajak PPN 10 persen.

“Jelas ini beban pajak PPN sebesar Rp 20 persen sangat beratkan distributor. Mudah-mudahan Kementerian memberikan solusi untuk Natuna dan mengeluarkan fatwa,” kata Ngesti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKAD) Pemkab Natuna Dicky Kusnadi mengatakan, pekan lalu persoalan pajak ganda ini sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pajak. Terkait beban pajak barang (Obat-obatan,red) yang keluar dari Batam.

Persoalan pajak ganda ini kata Dicky, masih digodok di Kementerian. Pemerintah Daerah juga meminta fatwa tertulis, agar memberikan solusi yang membantu Natuna dalam belanja obat-obatan.

“Kami sudah sampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Dirjen pajak. Supaya ada solusi soal pajak ganda ini. Pemerintah Daerah jelas meminta fatwa Kementerian Keuangan,” ujar Dicky.

Pajak ganda ini menurut Dicky, disatu sisi keduanya memiliki badan hukum yang kuat. Batam sebagai wilayah FTZ diatur dalam peraturan menteri keuangan. Sementara Pemerintah Daerah sebagai wajib pungut pajak PPN sebesar 10 persen.

“Memang semestinya, satu objek pajak tidak boleh dipungut pajak oleh dua instansi yang sama dibawah Kementerian keuangan. Tentu ini kebijakannya di Kementerian Keuangan,” sebut Dicky.(arn)

Update