Sabtu, 20 April 2024

UMS 2017 Naik 8 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembahasan upah minimum sektoral (UMS) tahun ini, khususnya untuk bidang konstruksi telah disepakati sebesar Rp3.010.500 atau mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2.787.500.

Kenaikan ini hasil kesepakatan yang dibahas unit serikat pekerja dengan PT Saipem Indonesia Karimun Branach (SIKB) Selasa (21/2). Proses pembahasan berjalan aman dan lancar. “Kebetulan di Karimun bidang konstruksi hanya satu saja, yakni PT SIKB, angka yang disepakati untuk UMS tahun ini Rp3.010.500. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak Rp223 ribu dari UMS tahun lalu atau naik sekityar 8 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Azmi Yuliansyah kepada Batam Pos, Rabu (22/2).

Untuk penerapan UMS yang baru ini, katanya, sesuai dengan ketentuan akan mulai dibayarkan pada bulan depan. Dengan selesainya UMS bidang konstruksi, maka hanya tinggal satu bidang yang belum. Yakni bidang pekerja di shipyard atau galangan kapal. Sedangkan, untuk sektor pertambangan batu granit sudah disepakati akhir tahun lalu dengan angka Rp2.841.562 atau mengalami Rp216.562 dibandingkan tahun lalu.

”Khusus untuk UMS galangan kapal, dari dinas tidak bisa memaksa kapan harus selesai. Artinya, kita tidak bisa intervensi. Karena, hal ini merupakan kewenangannya dari unit serikat pekerja yang ada perusahaan galangan kapal dengan pihak perusahaan galangan kapal,” paparnya. (san)

 

Update