Sabtu, 20 April 2024

HET Gas Elpiji, Pemko Tetapkan Rp 18 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Kajian Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kepri mengusulkan Pemko Tanjungpinang menjual gas elpiji tabung ukuran 3 Kg seharga Rp Rp20.185,10 pertabung. Kemudian untuk daerah pulau atau pesisir dikenaikan biaya transportasi Rp 2.000 sehingga harga jualnya Rp 22.185,10.

“Tim Kajian Hiswana Migas Kepri usulkan kenaikan harga gas melon plus biaya transportasinya kepada kita. Tapi harga yang diusulkan sangat memberatkan, maka kita akan kaji dulu dengan harga versi Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian (Disdagprin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Bedasarkan hasil kajian Pemko Tanjungpinang, kata Juramadi, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji akan dinaikan dari Rp 15.000 pertabung menjadi Rp 17.635,10 kemudian dibulatkan menjadi Rp18.000 pertabung. Sedangkan untuk wilayah pesisir, khususnya Pulau Penyengat harganya ditambah biaya transportasi Rp 1.000 sehingga HET ditetapkan sebesar Rp 19.000.

HET gas elpiji versi Pemko Tanjungpinang ini, lanjut Juramadi, lebih murah dibandingkan usulan HET dari Hiswana Migas Kepri. Perbandingannya sebesar Rp 2.000 untuk penetapan HET dan Rp 1.000 untuk biaya transportasinya.

“Memang angka HET versi Kota Tanjungpinang sudah didapatkan. Tapi belum bisa kita berlakukan karena harus koordinasi dengan Kabupaten Bintan dulu,” jelasnya.

Koordinasi antara Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, sambung Juramadi, dilakukan untuk menyesuaikan HET agar tidak terjadi kesenjangan sosial ataupun harga. Sebab secara geografis kedua wilayah sangat dekat bahkan masih satu daratan.

Jika koordinasi antara dua wilayah tidak dilakukan, masih Juramadi, dikhawatirkan akan terjadi praktik perdagangan ilegal lintas daerah. Bahkan kuota yang sudah ditentukan untuk masing-masing kabupaten/kota tak akan mampu memnuhi permintaan masyarakat.

“Jika kedua daerah tak duduk bersama angka HET yang ditetapkan akan berbeda. Pastinya ada yang murah dan ada yang mahal. Sehingga rawan terjadinya perdagangan gas ilegal,” sebutnya.

Ketua DPC Tim Kajian Hiswana Migas Kepri, Ade Helmi mengatakan usulan kenaikan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran elpiji tabung ukuran 3 kg untuk keperluan rumahtangga dan usaha mikro.

Kemudian juga bedasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan perindustrian elpiji. Serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mp. 541/07/SJ tanggal 5 Januari 2015 tentang HET elpiji tabung 3 kg.

“Sejak HET elpiji 3 kg ditetapkan 2009 sampai 2017 ini belum pernah disesuaikan. Sedangkan daerah lain sudah banyak lakukan penyesuaian HET. Maka kami ingin Bintan dan Tanjungpinang ikut HET kami,” katanya.

Usulan yang diberikan Tim Kajian Hiswana Migas Kepri, kata Ade, sudah sangat sefesien mungkin. Bahkan landasan usulan itu merujuk agar beban biaya operasional tidak merugi dan tidak memberatkan beban biaya hidup masyarakat. (ary)

Update