Rabu, 24 April 2024

Polda Kepri Serahkan Tersangka Gelper

Berita Terkait

Mesin gelper yang disita Mapolda Kepri, Kamis (12/1). Mesin tersebut diamankan oleh Ditkrimum Polda Kepri dari arena Gelper dikawasan Jodoh. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri menyerahkan tersangka tindak perjudian gelanggang permainan (gelper) ke kejaksaan, Selasa (21/2) lalu. Dari dua kasus terdapat 10 orang tersangka yang diserahkan.

“Baik itu kasus gelper di Sei Langkai dan Bally Zone di Harbour Bay sudah kami kirimkan berkasnya pada Selasa (23/2) lalu,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, Kamis (23/2).

Bersama tersangka juga disertakan beberapa barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1, 2, dan 3 KUHP. Dimana ancaman hukuman penjaranya selama 10 tahun.

Kedua tempat gelper ini diamankan pada waktu yang berbeda,
gelper tanpa nama yang berada di Sei Langkai, Sagulung diamankan pada 9 Januari lalu. Dimana dua orang, yang kini jadi tersangka kasus tersebut.

Kasus yang kedua yakni gelper Bally Zone di Harbopur Bay, disana Polda Kepri mengamankan belasan orang. Tapi hanya delapan orang yang menjadi tersangka.

Kedua kasus ini memiliki modus yang sama. Dimana dalam melaksanakan tindak perjudian, menyamarkan dengan gelanggang permainan. Tapi hal itu hanya modus saja, sebab koin atau kertas hasil kemenangan dari mesin gelper bisa ditukarkan dengan uang. (ska)

Update