Rabu, 24 April 2024

Satpol PP Tangkap Delapan Kambing di Jalan Raya

Berita Terkait

batampos.co.id – Salah satu persoalan yang dihadapi Satpol PP di Lingga, yakni menghadapi hewan ternak warga yang berkeliaran bebas. Seperti yang terjadi Kamis (23/2), Kepala Bidang Penenakan Perda Satpol PP Kabupaten Lingga Febrizal Taupik bersama pasukannya mengamankan delapan ekor kambing milik warga yang berkeliaran di jalan dan tempat umum. Delapan kambing tersebut kini diamankan dan dirawat hingga pemilik mengambilnya kembali.

“Tahap awal ini, kami beri peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya, kalau masih berkeliaran di jalan raya dan di lokasi fasilitas umum, pemilik akan kami berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taupik saat mengamankan kambing-kambing tersebut.

Pengamanan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan di kawasan fasilitas umum ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 26 tahun 2011 yakni tentang kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu penertiban hewan ternak ini juga berdasarkan peraturan Bupati Lingga nomor 19 tahun 2011 tentang penertiban dan pengembangan ternak.

Lebih lanjut Taupik menyampaikan, sebelum razia hewan ternak Satpol PP dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan ternak mereka dapat dijaga dan dipelihara di dalam kandang tersendiri. Tentunya arahan tersebut untuk mencegah hewan ternak agar tidak berkeliaran disembarang tempat.

“Ketika sosialisasi mereka (peternak,red) telah memenuhi dan menyanggupi aturan yang berlaku agar hewan ternak dikurung dalam kandang. Tapi kok masih aja ada yang berkekiaran,” kata Taupik.

Selain untuk menciptakan ketertiban dan keindahan, penertiban ini juga ditujukan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas seperti yang pernah terjadi. Pengendara sepeda motor yang melanggar hewan ternak seperti kambing atau lembu di jalan raya, mengalami luka yang serius.

“Tidak sedikit warga juga mengeluhkan kambing yang berkeliaran itu memakan bunga serta tanaman,” kata Taupik.

Untuk itu, Taupik langsung turun ke jalan-jalan dan mengamankan delapan kambing yang berkeliaran. Tak tanggung-tanggung, delapan kambing yang diamankan Taupik diangkat dari jalan protokol Dabo Singkep dan sebagian lainnya dari kawasan kota Dabo Singkep.

Setelah mengamankan kambing tersebut, Taupik akan menunggu pemilik kambing untuk menjemput hewan ternak tersebut dan memberikan peringatan pertama. Namun jika masih kedapatan lagi, Satpol PP akan memberikan sangsi kepada pemilik hewan ternak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Taupik juga bertekat untuk terus memantau hewan ternak yang berkeliaran dan langsung mengamankannya. Sehingga peternak dapat menyadari bahwa tindakan mereka selain merugikan orang lain juga berdampak pada keindahan kota yang semakin memburuk.

“Seharusnya memelihara hewan ternak mengikuti arahan yang benar sesuai dengan budidaya hewan yang benar,” ungkap Taupik. (wsa)

Update