Sabtu, 20 April 2024

Tak Harmonis Akibat Polemik Tapal Batas Wilayah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabag Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Agustiawarman menegaskan permasalahan tapal batas wilayah antara Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan telah selesai sejak lama. Namun dikarenakan banyaknya oknum bermain lahan dengan memindahkan patok tapal batas, kasus ini mencuat lagi.

“Masalah ini sudah diselesaikan pimpinan yang lama. Mungkin ada mafia lahan memperjual belikan lahan diperbatasan sehingga patok-patok batas wilayah banyak dipindahkan. Akibatnya keributan ini timbul lagi,” ujar Agustiawarman ketika dikonfirmasi, kemarin.

Bedasarkan dari Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2001, Agus menjelaskan, kedua pemerintahan telah menandatangani kesepakatan tapal batas wilayah. Dari kesepakatan itu, lanjut Agus, sebanyak 40 titik koordinat disepakati sebagai tapal batas wilayah yang memisahkan Tangjungpinang dengan Bintan.

Dikarenakan bergantinya pimpinan daerah serta banyaknya mafia lahan yang memperjual belikan lahan, kata Agus, polemik perbatasan mencuat kembali. Bahkan kejadian ini membuat hubungan kedua daerah tidak harmonisasi. Sebab keduanya saling tuding serobot lahan seluas 23 hektare.

“Masalah ini harus diselesaikan secepatnya. Bintan dan Tanjungpinang harus duduk bersama dengan Pemprov Kepri yang mendampingi. Dengan begitu masalah kecil ini tak lagi dibesar-besarkan,” bebernya.

Agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, sambung Agus, kesepakatan tapal batas wilayah harus memiliki payung hukum yang kuat. Maka setelah adanya pembahasan antara kabupaten/kota dan Provinsi Kepri, kesepakatan itu harus dituangkan kedalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

“Usulan kami Pemprov Kepri harus membawa berkas tapal batas wilayah ke Mendagri. Agar dibuatkan peraturannya sehingga tidak ada polemik lagi terkait masalah ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bintan, Bambang Sugianto menegaskan permasalahan tapal batas wilayah yang terjadi di Desa Toapaya Selatan dengan Kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana diluar dari 40 titik kesepakatan tapal batas.

“Kalau sudah disepakati gak mungkin kami permasalahkan. Sebab masalah yang saat ini terjadi diluar konteks 40 titik itu. Jadi kami minta jangan beralasan ada kesepakatan segala,” tegasnya.

Jika lahan seluas 23 hektare yang diserobot Pemko Tanjungpinang tidak dikembalikan ke Desa Toapaya Selatan, kata Bambang, Pemkab Bintan akan mendirikan plang yang bertuliskan batas wilayah. Plang itu akan dipancang di enam titik kawasan perbatasan.

“Kami sudah minta pihak masyarakat dan desa untuk mendirikannya. Dengan cara inilah kami pertahankan wilayah Bintan,” jelasnya.

Terpisah, Kades Toapaya Selatan, Suhenda mengaku tidak hanya mendirikan plang tetapi juga akan membangun gapura di kawasan perbatasan tersebut. Itu dilakukan agar Pemko Tanjungpinang mengetahui batas-batas wilayah yang memisahkan kedua daerah.

“Kalau dananya sudah cair, kami akan bangun plang dan gapura di enam titik. Itu akan menjadi tanda batas wilayah antara Bintan dan Tanjungpinang,” katanya. (ary)

Update