Jumat, 19 April 2024

BP Batam Janji Urus Pecah PL, Satu Dokumen Dikenakan Biaya Rp 100 Ribu

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center, Jumat (15/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) berjanji akan mengurus dokumen pecah Penetapan Lokasi (PL) untuk masyarakat pemilik 194 ribu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum terdaftar. Pengurusan semua dokumen ini diperkirakan akan memakan waktu hingga tiga tahun lebih.

“Kami menargetkan dalam sebulan bisa menyelesaikan 5.000 dokumen pecah PL,” kata Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto saat melakukan rapat koordinasi terkait administrasi pertanahan di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jumat (24/2).

Siswanto kemudian mengatakan, setelah selesai maka mereka akan mengumumkannya lewat papan pengumuman di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam maupun lewat media. Sebenarnya BP Batam berencana menggunakan sistem SMS, tapi saat ini BP Batam belum memiliki sarananya.

“Selain itu pengurusan pecah PL masih manual dan belum terintegrasi dengan portal Batam Single Window (BSW),” ungkapnya lagi.

Saat mengambil dokumen pecah PL nanti, masyarakat dikenakan biaya Rp 100 ribu per dokumen.Tarif itu sesuai dengan ketentuan di Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan.

“Untuk mempercepat proses, kami telah menambah pegawai sehingga sekarang menjadi 20 orang,” tambahnya.

Ia juga membenarkan bahwa kewajiban mengurus dokumen pecah PL memang baru berlaku sejak tahun 2010. Sehingga banyak masyarakat yang tak memiliki dokumen pecah PL untuk bangunan rumahnya. Sebab pihak pengembang memang tidak mengurusnya ke BP Batam.

“Dulu banyak PL yang belum pecah. Sehingga ketika mengurus perpanjangan UWTO menjadi kendala karena PL merupakan salah satu syaratnya,” ungkapnya.

Siswanto mengatakan polemik HGB tak terdaftar ini merupakan miskomunikasi saja. Dan ia berjanji pengurusan dokumen pecah PL akan dilakukan secara cepat. Tidak seperti selama ini yang bisa memakan waktu hingga satu tahun untuk satu dokumen. “Ini hanya masalah penataan administrasi pertanahan. Kami juga ingin mengumpulkan data terkait lahan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Marzon mengatakan ke depannya hal terpenting yang perlu dilakukan adalah penyederhanaan regulasi.

“Cuma hal-hal sebatas persyaratan saja. HGB itu sudah terdata semua. Sedangkan Izin Peralihan Hak (IPH) itu untuk mengontrol aktivitas peruntukan,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang mengatakan apapun kisahnya, HGB merupakan dokumen sah yang dikeluarkan negara untuk menyatakan bahwa pemiliknya berhak mengelola sebidang tanah milik negara. “Bukan ilegal, semua itu sah. BPN tak pernah keluarkan dokumen yang tak sah,” jelasnya.

Ia kemudian menyatakan soal sertifikat jangan dipersoalkan lagi. Karena merupakan klaim sah yang legalitas hukumnya tak terbantahkan. Bahkan untuk di Batam, hanya dengan bermodalkan HGB saja, pemiliknya tak perlu mengurus IPH hanya untuk melaporkan peralihan kepemilikan ke BP Batam.

“HGB itu yang keluarkan BPN, bukan BP Batam. Ini hanya soal koordinasi antarinstansi yang begitu buruk saja. Padahal sama-sama berlambang Garuda. Maka ke depannya harus berkoordinasi lah,” katanya. (leo)

Update